Abstract:
Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Buku
Kedua Bab XXII tentang Kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 363 sampai
dengan Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman tergantung daripada jenis
atau kriteria tindak pidana pencurian yang dilakukan. Alasan yang meniadakan
pidana, yaitu sesuatu hal yang menyebabkan ketentuan yang berlaku dalam
hukum pidana tidak dapat diberlakukan terhadap seseorang yang dituduh
melakukan pelanggaran tindak pidana. Alasan penghapus pidana terdiri dari
Alasan pembenar, alasan pemaaf, dan alasan penghapus kesalahan. Asas restoratif
merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku korban,
keluarga pelaku atau korban dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari
solusi yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, bukan
pembalasan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana penerapan
peniadaan pidana dalam asas restoratif dan mengkaji tujuan peniadaan pidana
dalam asas restoratif serta mengkaji bagaimana tinjauan yuridis peniadaan pidana
dalam perkara tindak pidana pencurian dikaitkan dengan asas restoratif.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan mengumpulkan atau mencatat data dari konsep yang tertuliskan pada
peraturan perundang-undangan (law in books) digunakan untuk keperluan
menyusun karya ilmiah dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peniadaan pidana sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan restoratif adalah
penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga
korban/ pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan
semula, dan bukan pembalasan.