Abstract:
Penerapan hukuman disiplin sebagai metode dalam pendisiplinan anak
disekolah bisa jadi memiliki tujuan yang baik, dan terkadang tidak dapat
terhindarkan dipilih untuk mengendalikan situasi kelas agar kondusif. Namun,
tidak jarang juga pemilihan bentuk-bentuk hukuman disiplin menjadi tidak
rasional dan memuat unsur kekerasan dengan kerugian yang tidak sebanding
dengan tujuan yang hendak dicapai tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui hukuman disiplin yang bagaimana yang dapat dikategorikan suatu
tindak pidana, untuk mengetahui pandangan undang-undang perlindungan anak
dengan hukuman disiplin yang diberikan kepada anak di lingkungan sekolah, dan
untuk mengetahui akibat hukum dari hukuman disiplin yang diberikan kepada
anak dilihat dari undang-undang perlindungan anak.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Jenis jenis tindakan yang
dilakukan guru terhadap anak (murid) yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan
yaitu ada dua, pertama kekerasan fisik dan yang kedua kekerasan secara psikis.
Tindakan kekerasan fisik yang dimaksud yaitu seperti melakukan pemukulan,
menampar, melemparkan pengahapus dan lain lain yang mengakibatkan anak itu
menjadi terluka dan itu dikuatkan dengan visum oleh rumah sakit. 2) Pandangan
Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman disiplin yang diberikan
kepada anak di lingkungan sekolah telah jelas melarang segala tindakan kekerasan
yang dilakukan terhadap anak baik itu kepolisian, Pemerhati anak, Komnas
pelindungan anak dan yang utama pemerintah. 3) Akibat hukum dari hukuman
disiplin yang diberikan kepada anak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh
guru kepada murid yaitu pidana. Tetapi dalam kasus seperti kekerasaan yang
dilakukan guru terhadap anak ( Murid ) pihak kepolisian ( Penyidik ) telebih
dahulu melakukan pemanggilan antara kedua belah pihak untuk dilakukannya
diversi mengingat kadang kadang guru tidak terlepas dari kekhilafan tetapi apabila
tidak tercapainya kesepakatan bersama maka akan tetap berlanjut dan dalam kasus
yang di tanganin ini polisi ( Penyidik ) tidak menahan si terlapor.