Abstract:
Penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh agen perjalan
ibadah umrah First Travel telah memakan banyak sekali korban. Program promo
yang banyak ditawarkan oleh agen perjalanan umrah tersebut berhasil mengambil
hati puluhan ribu orang. Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 tersebut hingga
kini tidak menemukan titik terang terhadap perlindungan bagi para korban. First
Travel diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan
pencucian uang dengan modus umrah yang menyebabkan barang bukti dalam
kasus tersebut dinyatakan dirampas oleh Negara. Tujuan penelitian ini yaitu:
pertama, untuk mengetahui modus operandi dalam tindak pidana penggelapan dan
pencucian uang kasus first travel. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap korban kasus first travel. Ketiga, untuk mengetahui analisis
pertimbangan hukum hakim dalam perspektif perlindungan hukum terhadap
korban kasus first travel.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative dengan sifat
penelitian deskriptif dan menggunakan data kewahyuan dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum
terhadap korban kasus first travel yaitu para calon jamaah umrah selaku
konsumen secara sosiologis masih lemah khususnya dalam memberikan
perlindungan terhadap hak-hak dengan melalui peraturan perundang-undangan.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor.3096K/Pid.Sus/2018, hakim mahkamah
agung tidak seharusnya menyatakan aset first travel dirampas untuk Negara
karena dalam kasus ini tidak terdapat unsure kerugian Negara. Majelis hakim
seharusnya dapat membuat norma baru untuk mengamankan aset first travel untuk
dikembalikan kepada para korban.