Research Repository

Aspek Hukum Penggunaan Uang Elektronik dalam Transaksi Perdagangan (Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratiwi, Triana
dc.date.accessioned 2020-11-19T08:10:53Z
dc.date.available 2020-11-19T08:10:53Z
dc.date.issued 2020-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13906
dc.description.abstract Uang elektronik ada yang berbentuk kartu (card based) maupun nonkartu (served based). APMK dan uang elektronik tergolong alat pembayaran non tunai (non cash) yang pada masa mendatang diyakini akan semakin meluas penggunaannya di tengah masyarakat. Pengawasan APMK dan uang elektronik terdiri dari pengawasan terhadap “sistem pembayaran” dan pengawasan terhadap “aspek kelembagaan”. Sebagai bagian dari sistem pembayaran nasional, penyelegaraan APMK dan uang elektronik diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Disisi lain, perusahaan penyelengaraan yang berbentuk perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Sesuai dengan jenis pendekatan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Aprroach) maka diharuskan menggunakan data yang bersumber dari peraturan perundangundangan yang terkait dengan penelitian. Maka dari itu terkait pengaturan mengenai uang elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan atau pembayaran harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik, bahwa Pada Pasal 67 PBI Tentang Uang Elektronik menyatakan bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Dalam pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara wajib menyampaikan laporan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia dan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/ataupenjelasan sesuai dengan permintaan Bank Indonesia, bahwa Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam sistem pembayaran (Siapa saja yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut), pengawasan, menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia, mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank), kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Dewan Pengawas Syariah en_US
dc.subject Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik en_US
dc.subject Perbankan Syariah en_US
dc.title Aspek Hukum Penggunaan Uang Elektronik dalam Transaksi Perdagangan (Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account