Abstract:
Uang elektronik ada yang berbentuk kartu (card based) maupun nonkartu (served
based). APMK dan uang elektronik tergolong alat pembayaran non tunai (non
cash) yang pada masa mendatang diyakini akan semakin meluas penggunaannya
di tengah masyarakat. Pengawasan APMK dan uang elektronik terdiri dari
pengawasan terhadap “sistem pembayaran” dan pengawasan terhadap “aspek
kelembagaan”. Sebagai bagian dari sistem pembayaran nasional, penyelegaraan
APMK dan uang elektronik diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Disisi lain,
perusahaan penyelengaraan yang berbentuk perbankan akan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber
data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa
uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Sesuai dengan jenis pendekatan penelitian ini
yaitu menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Aprroach) maka
diharuskan menggunakan data yang bersumber dari peraturan perundangundangan yang terkait dengan penelitian. Maka dari itu terkait pengaturan
mengenai uang elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan atau
pembayaran harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan
Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik, bahwa Pada
Pasal 67 PBI Tentang Uang Elektronik menyatakan bahwa Bank Indonesia
melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara yang meliputi pengawasan tidak
langsung dan pengawasan langsung. Dalam pelaksanaan pengawasan tidak
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara wajib
menyampaikan laporan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia
dan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/ataupenjelasan sesuai dengan
permintaan Bank Indonesia, bahwa Peran Bank Indonesia dalam sistem
pembayaran mencakup kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan
kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam sistem pembayaran (Siapa
saja yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut),
pengawasan, menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan
menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem
pembayaran di Indonesia, mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh
menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank),
kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.