Abstract:
Uang elektronik adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet
dengan cara elektronik, dengan adanya uang elektronik maka masyarakat lebih
mudah dalam melakukan transaksi secara online maupun offline. Transaksi secara
elektronik juga disebut sebagai online contract adalah perikatan ataupun
hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan
dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang
berdasarkan atas jaringan dari jasa telekomunikasi. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji pengaturan hukum tentang uang elektronik yang sudah ramai dipakai
oleh masyarakat dan mengkaji perjanjian yang ada di Indonesia terkhusus
perjanjian online dalam perspektif hukum perdata serta mengkaji apakah
perjanjian online tersebut sah atau tidak dalam hukum perdata yang ada di
Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum doktrinal, yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa perundangundangan tertentu atau huku tertulis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai uang elektronik yang memakai perjanjian baku sebagai kekuatan
hukumnya artinya perjanjian yang telah distandarisasi isinya oleh pihak lainnya
hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya. Apabila debitur menerima
isinya perjanjian tersebut, maka ia menandatangani perjanjian tersebut, tetapi
apabila ia menolak, maka perjanjian itu dianggap tidak ada, karena debitur tidak
menandatangani perjanjian tersebut.