Research Repository

Peran PBB dalam Melaksanakan Pengawasan Terhadap Perdagangan Senjata Internasional Menurut Perjanjian Perdagangan Senjata

Show simple item record

dc.contributor.author Sazqya
dc.date.accessioned 2020-11-19T08:07:32Z
dc.date.available 2020-11-19T08:07:32Z
dc.date.issued 2020-11-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13903
dc.description.abstract Penyelanggaraan perdagangan internasional melalui sistem perdagangan multilateral dan pengaturan kebijakan perdagangan internasional melalui sitem pengaturan multilateral merupakan kebutuhan yang bersifat nyata dan sangat mendesak bagi seluruh anggota masyarakat internasional. Keadaan sosialekonomi masyarakat internasional paska Perang Dunia II kian memburuk akibat rangkaian berbagai perang besar di berbagai kawasan. Melihat fenomena perdagangan senjata konvensional yang tidak terkontrol sehingga berakibat pada krisis terhadap kemanusiaan, membuat individu, negara, dan entitas lainnya di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini dengan membentuk suatu rezim terkait dengan perdagangan senjata konvensional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa peraturan perundang-undangan tertentu dan hukum tertulis. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perjanjian Perdagangan Senjata, Stockholm International Peace Research Institute, Amnesty Internasionalserta website resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pemerintah terkait. Berdasarkan hasil penellitian transfer senjata berfungsi untuk meningkatkan kemampuan militer sekutu dan melawan kemampuan saingan. Mengekspor senjata untuk meningkatkan pengaruh dan pengaruh pemerintah atas penerima, atau untuk menangkal kapasitas musuh nyata atau potensial. PBB merupakan salah satu mekanisme untuk memelihara perdamaian internasional yang diwujudkan dalam Misi Pengamat dan Pasukan Pemelihara Perdamaian dan keduanya menggunakan kekuatan militer dari berbagai negara yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah secara teratur menjatuhkan sanksi terhadap negara, wilayah di dalam negara bagian atau aktor non-negara, yang seringkali termasuk embargo senjata. Sudah menjadi praktik umum bahwa tim “panel ahli” atau “kelompok pemantau” yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal PBB memantau pelaksanaan sanksi PBB dan menyelidiki pelanggaran. Upaya PBB dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan terhadap perdagangan senjata adalah menjatuhkan putusan embargo senjata terhadap pihak yang terlibat. Berdasarkan SIPRI, Embargo senjata adalah jenis sanksi yang bisa digunakan untuk memaksa negara dan aktor non-pemerintah. en_US
dc.subject Perdagangan Senjata Internasional en_US
dc.subject Perdamaian en_US
dc.subject PBB en_US
dc.title Peran PBB dalam Melaksanakan Pengawasan Terhadap Perdagangan Senjata Internasional Menurut Perjanjian Perdagangan Senjata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account