Abstract:
Penyelanggaraan perdagangan internasional melalui sistem perdagangan
multilateral dan pengaturan kebijakan perdagangan internasional melalui sitem
pengaturan multilateral merupakan kebutuhan yang bersifat nyata dan sangat
mendesak bagi seluruh anggota masyarakat internasional. Keadaan sosialekonomi masyarakat internasional paska Perang Dunia II kian memburuk akibat
rangkaian berbagai perang besar di berbagai kawasan. Melihat fenomena
perdagangan senjata konvensional yang tidak terkontrol sehingga berakibat pada
krisis terhadap kemanusiaan, membuat individu, negara, dan entitas lainnya di
dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil langkah-langkah untuk menangani
masalah ini dengan membentuk suatu rezim terkait dengan perdagangan senjata
konvensional.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder berupa peraturan perundang-undangan tertentu
dan hukum tertulis. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Perjanjian Perdagangan Senjata, Stockholm International Peace Research
Institute, Amnesty Internasionalserta website resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan pemerintah terkait.
Berdasarkan hasil penellitian transfer senjata berfungsi untuk
meningkatkan kemampuan militer sekutu dan melawan kemampuan saingan.
Mengekspor senjata untuk meningkatkan pengaruh dan pengaruh pemerintah atas
penerima, atau untuk menangkal kapasitas musuh nyata atau potensial. PBB
merupakan salah satu mekanisme untuk memelihara perdamaian internasional
yang diwujudkan dalam Misi Pengamat dan Pasukan Pemelihara Perdamaian dan
keduanya menggunakan kekuatan militer dari berbagai negara yang ditetapkan
oleh Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
telah secara teratur menjatuhkan sanksi terhadap negara, wilayah di dalam negara
bagian atau aktor non-negara, yang seringkali termasuk embargo senjata. Sudah
menjadi praktik umum bahwa tim “panel ahli” atau “kelompok pemantau” yang
ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal PBB memantau pelaksanaan sanksi PBB dan
menyelidiki pelanggaran. Upaya PBB dalam memberikan sanksi terhadap
pelanggaran yang dilakukan terhadap perdagangan senjata adalah menjatuhkan
putusan embargo senjata terhadap pihak yang terlibat. Berdasarkan SIPRI,
Embargo senjata adalah jenis sanksi yang bisa digunakan untuk memaksa negara
dan aktor non-pemerintah.