Research Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan yang Meminjamkan Nama Badan Hukum kepada Pihak Ketiga

Show simple item record

dc.contributor.author Sujarkasih, Ronggur Al Rasyed
dc.date.accessioned 2020-11-19T08:03:56Z
dc.date.available 2020-11-19T08:03:56Z
dc.date.issued 2020-11-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13896
dc.description.abstract Penelitian Ini Membahas Salah Satu Kasus Tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Yang Meminjamkan Nama Badan Hukum Kepada Pihak Ketiga. Meminjamkan Nama yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pinjam PT atau “meminjam bendera perusahaan” yaitu perusahaan meminjam bendera perusahaan lain untuk suatu proyek atau tender dengan kon ketika terjadi peminjaman bendera perusahaan kepada pihak lain lalu muncul masalah hukum, perdata atau pidana, maka direksi akan turut terseret. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa direksi adalah pihak yang berwenang mengurus dan menjalankan perseroan dengan iktikad baik dan tanggung jawab. sekuensi imbalan dalam jumlah tertentu untuk perusahaan yang benderanya dipinjam. Penelitian ini merupakan penelitian secara normatif dengan menggunakan data primer dan data skunder. yang berupa bahan hukum dan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, kepustakaan, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Yang Meminjamkan Nama Badan Hukum Kepada Pihak Ketiga. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa, meminjam nama badan hukum perusahaan, saat ini oleh sebagian kalangan dianggap sebagai suatu peluang pasar yang perlu digarap sehingga bermunculan usaha-usaha yang menawarkan jasa pinjam nama perusahaan untuk keperluan suatu proyek baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan, padahal meminjam kan nama perusahaan ini adalah tindakan ilegal, karena terkait penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1b) dan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis (Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat 3). en_US
dc.subject Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Yang Meminjamkan Nama Badan Hukum Kepada Pihak Ketiga en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan yang Meminjamkan Nama Badan Hukum kepada Pihak Ketiga en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account