Abstract:
Penelitian Ini Membahas Salah Satu Kasus Tentang Tinjauan Yuridis
Terhadap Perusahaan Yang Meminjamkan Nama Badan Hukum Kepada Pihak
Ketiga. Meminjamkan Nama yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pinjam
PT atau “meminjam bendera perusahaan” yaitu perusahaan meminjam bendera
perusahaan lain untuk suatu proyek atau tender dengan kon ketika terjadi
peminjaman bendera perusahaan kepada pihak lain lalu muncul masalah hukum,
perdata atau pidana, maka direksi akan turut terseret. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa
direksi adalah pihak yang berwenang mengurus dan menjalankan perseroan
dengan iktikad baik dan tanggung jawab. sekuensi imbalan dalam jumlah tertentu
untuk perusahaan yang benderanya dipinjam.
Penelitian ini merupakan penelitian secara normatif dengan menggunakan
data primer dan data skunder. yang berupa bahan hukum dan berupa peraturan
perundang-undangan, buku-buku, jurnal, kepustakaan, dan sumber lainnya yang
berkaitan dengan Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Yang Meminjamkan
Nama Badan Hukum Kepada Pihak Ketiga.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa, meminjam nama
badan hukum perusahaan, saat ini oleh sebagian kalangan dianggap sebagai suatu
peluang pasar yang perlu digarap sehingga bermunculan usaha-usaha yang
menawarkan jasa pinjam nama perusahaan untuk keperluan suatu proyek baik
secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan, padahal meminjam
kan nama perusahaan ini adalah tindakan ilegal, karena terkait penyedia barang
dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki keahlian, pengalaman,
kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (Perpres 54
Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1b) dan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan
pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak
kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa
spesialis (Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat 3).