Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Dokumen Oleh Kepala Cabang PT. Bank Mandiri Syariah Yang Menyebabkan Kerugian (Analisis Studi Putusan Nomor 2952/Pid.b/2018/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Anshari, Muhammad Reza
dc.date.accessioned 2020-11-19T07:56:52Z
dc.date.available 2020-11-19T07:56:52Z
dc.date.issued 2020-11-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13885
dc.description.abstract Tindak pidana pada bisnis perbankan ini semakin beragam bentuk dan caranya, karena seiring dengan semakin meningkatnya pengetahuan manusia dan didukung oleh perkembangan teknologi, tindak pidana pada bisnis perbankan ini juga ikut mengimbangi dengan variasi modus operandi, lokasi, dan waktu yang dipilih oleh pelaku. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana modus tindak pidana yang dilakukan oleh kepala cabang PT. Bank Mandiri Syariah sehingga bisa menyebabkan kerugian kepada prusahaan bank tersebut, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh kepala cabang PT. Bank Mandiri Syariah yang telah melakukan pemalsuan dokumen sehingga menyebabkan kerugian tersebut dan Untuk mengetahui apa saja bentuk kerugian dari PT. Bank Mandiri Syariah akibat dari tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kepala cabang tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari al-qur’an dan hadist kemudian data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh gambaran bahwa Modus tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh pelaku dalam khasus PT. Bank Mandiri Syariah dengan cara terdakwa dalam memproses delapan permohonan pembiayaan tersebut melakukan splitting (pemecahan) pembiayaan, pertanggungjawaban pidana dalam kasus pemalsuan dokumen oleh kepala cabang PT. Bank Mandiri Syariah yang menyebabkan kerugian sepenuhnya masuk kedalam aturan hukum pidana yang telah diatur dalam Pasal 66 ayat 1 huruf c Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Bentuk kerugian yang dialami oleh bank mandiri syariah dalam putusan 2952/Pid.B/2018/PN Mdn adalah terdakwa melakukan tindak pidana perbankan yang dimana menyebabkan kerugian terhadap bank mandiri syariah yang sesui dengan putusan 2952/Pid.B/2018/PN Mdn. en_US
dc.subject Pertanggung jawaban Pidana en_US
dc.subject Pemalsuan Dokumen en_US
dc.subject Perbankan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Dokumen Oleh Kepala Cabang PT. Bank Mandiri Syariah Yang Menyebabkan Kerugian (Analisis Studi Putusan Nomor 2952/Pid.b/2018/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account