Abstract:
Tindak pidana pada bisnis perbankan ini semakin beragam bentuk dan
caranya, karena seiring dengan semakin meningkatnya pengetahuan manusia dan
didukung oleh perkembangan teknologi, tindak pidana pada bisnis perbankan ini
juga ikut mengimbangi dengan variasi modus operandi, lokasi, dan waktu yang
dipilih oleh pelaku. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui
bagaimana modus tindak pidana yang dilakukan oleh kepala cabang PT. Bank
Mandiri Syariah sehingga bisa menyebabkan kerugian kepada prusahaan bank
tersebut, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana yang
dilakukan oleh kepala cabang PT. Bank Mandiri Syariah yang telah melakukan
pemalsuan dokumen sehingga menyebabkan kerugian tersebut dan Untuk
mengetahui apa saja bentuk kerugian dari PT. Bank Mandiri Syariah akibat dari
tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kepala cabang tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari al-qur’an
dan hadist kemudian data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh gambaran bahwa
Modus tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh pelaku dalam khasus PT.
Bank Mandiri Syariah dengan cara terdakwa dalam memproses delapan
permohonan pembiayaan tersebut melakukan splitting (pemecahan) pembiayaan,
pertanggungjawaban pidana dalam kasus pemalsuan dokumen oleh kepala cabang
PT. Bank Mandiri Syariah yang menyebabkan kerugian sepenuhnya masuk
kedalam aturan hukum pidana yang telah diatur dalam Pasal 66 ayat 1 huruf c
Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Bentuk
kerugian yang dialami oleh bank mandiri syariah dalam putusan
2952/Pid.B/2018/PN Mdn adalah terdakwa melakukan tindak pidana perbankan
yang dimana menyebabkan kerugian terhadap bank mandiri syariah yang sesui
dengan putusan 2952/Pid.B/2018/PN Mdn.