Research Repository

Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Show simple item record

dc.contributor.author Manurung, Mhd. Syahropi
dc.date.accessioned 2020-11-19T07:55:48Z
dc.date.available 2020-11-19T07:55:48Z
dc.date.issued 2020-11-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13883
dc.description.abstract Apabila Putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, jika putusan pengadilan tata usaha negara tidak dijalankan oleh salah satu pihak dalam hal ini Badan/pejabat Tata Usaha Negara bagaimanakah pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetapagar dijalankan kedua belah pihak terkhususnya dijalankan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara.Karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaiamana pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan adalah penelitian hokum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersie rserta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkanhasilpenelitian, Hanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetaplah yang dapat dilaksanakan adapun Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dalam hal ini penggugat mengajukan permohonan agar ketua pengadilan Tata Usaha Negara/Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadil tingkat pertama memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu: Tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan putusan, Rendahnya tingkat kesadaran pejabat Tata Usaha. Sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dikenakan sebuah sanksi yaitu sanksi administratif. Adapun sanksi administratif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan en_US
dc.subject Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara en_US
dc.subject Putusan en_US
dc.subject Pengadilan Tata Usaha Negara en_US
dc.title Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account