Abstract:
Apabila Putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum
tetap, jika putusan pengadilan tata usaha negara tidak dijalankan oleh salah satu
pihak dalam hal ini Badan/pejabat Tata Usaha Negara bagaimanakah pelaksanaan
putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetapagar
dijalankan kedua belah pihak terkhususnya dijalankan oleh Badan/Pejabat Tata
Usaha Negara.Karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk
mengetahui bagaiamana pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang
telah berkekuatan hukum tetap, faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan
pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sanksi bagi
pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Metode yang digunakan adalah penelitian hokum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder tersie rserta pengumpulan data melalui studi kepustakaan
yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkanhasilpenelitian, Hanya putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetaplah yang dapat dilaksanakan adapun Pelaksanaan
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu
dalam hal ini penggugat mengajukan permohonan agar ketua pengadilan Tata
Usaha Negara/Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadil
tingkat pertama memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan putusan
pengadilan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha
negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu: Tidak adanya lembaga
eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan
putusan, Rendahnya tingkat kesadaran pejabat Tata Usaha. Sanksi bagi pejabat
tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap akan dikenakan sebuah sanksi yaitu sanksi administratif. Adapun
sanksi administratif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pejabat Pemerintahan