Abstract:
Seiring dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan dunia teknologi
seperti sekarang ini, suatu hal yang biasanya dikerjakan secara manual saat ini
bisa dilakukan dengan suatu metode sistem di bidang teknologi, sistem yang bisa
melakukan kegiatan yang memerlukan sekala besar dan menyangkut hajat hidup
orang banyak contohnya adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan
proses yang tidak dapat terpisahkan dari Negara Indonesia sebagai negara yang
menganut sistem demokrasi. Pemilihan kepala desa di beberapa tempat di
Indonesia pada umumnya masih menganut sistem pemungutan suara secara
manual/konvensional, penggunaan kertas sebagai media dalam jalannya proses
pemilihan di dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan pemilihan secara manual
tersebut memiliki sisi kelemahan seperti menghitung hasil voting relatif lebih
lama dan menggunakan perhitungan manual serta biaya yang tidak murah.
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi seperti sekarang dapat di
manfaatkan untuk mendukung jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
secara lebih baik yang menjadi solusi cerdas dan tepat akan kemajuan teknologi
yang dapat menggantikan sistem voting konvensional, yaitu dengan media sistem
elektronik voting (e-voting) menggunakan teknologi smart card sebagai kartu
pemilih. Dan mengkaji bagaimana pengaturan hukum dan pelaksanaan pemilihan
kepala desa serta perbandingannya dengan sistem konvensional.
Penelitian ini dilakukan secara yuridis dan normatif berguna untuk
bertujuan mengetahui mekanisme Pengaturan Hukum terhadap E-voting,
Pelaksanaannya, Serta perbandingannya dengan Konvensional dalam Pemilihan
Kepala Desa. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang berlakunya e-voting menjadi
jaminan bagi majunya inovasi penerapan pemilihan di masa mendatang. Dalam
proses penerapan jalannya e-voting memang sangat dibutuhkan banyak
masyarakat Desa yang sangat antusias terkait inovasi ini. Selain itu juga ada
beberapa keuntungan dalam jalannya e-voting Pemilihan Kepala Desa ini antara
lain; keakuratan data, memberikan edukasi tentang kemajuan perangkat teknologi
masakini, dan meminimalisir kecurangan Pemilihan Kepala Desa.