Abstract:
Perjanjian bagi hasil ternak Di Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo
Bandring Kabupaten Asahan dikenal dengan nama maro yaitu merupakan suatu
sistem perjanjian pemelihaaan ternak sapi dengan menyerahkan ternaknya kepada
pihak lain untuk dipelihara dengan bedasarkan kemitraan bagi hasil dan bagi hasil
anak. Kemitraan Bagi hasil adalah suatu sistem yang pembagianya dalam bentuk
uang, sedangkan kemitraan bagi hasil anak adalah suatu sistem yang pembagianya
dalam bantuk hewan ternak/anak sapi. Perjanjian bagi hasil di desa tanah rakyat
kecamatan pulo bandring kabupaten asahan ini dilakukan dalam bentuk perjanjian
lisan dengan dasar kepercayaan, yang mana pelaksanaan perjanjian ini tidak
melibatkan hukum tertulis yang nantinya akan rentan adanya permasalahan antara
kdua belah pihak yang didasarkan atas kelalaian, kesalah pahaman serta tidak
memenuhi prestasi. Adapun permasalahan yang sering terjadi pada saat
pemeliharaan dan pada saat pembagian hasil.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan
pejanjin di desa tanah rakyat kecamatan pulobandring kabupaten asahan, apa
maslah yang sebenernya dihadapi dalam melakukan pejanjian bagi hasil serta
menjelaskan bagaimana upaya penyelesaian ketika terjadi perselisihan antar kedua
belah pihak. Untuk memperoleh data dalam penelitian skripsi ini dilakukan
penelitian lapangan dan pustaka. Penelitian lapangan dilakukan untuk
memperoleh data primer yaitu berupa wawancara secara langsung kepada para
pihak dan tokoh masyarakat berkaitan dengan masalah yang terjadi, sedangkan
penelitian pustaka dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis.
Kendala dan permasalahan yang sering terjadi adalah ketika sapi mati, sapi sakit
dan pemelihara melanggar prestasinya. Penyelesaian sengketa yang para pihak
tempuh ketika tejadi masalah dalah dengan cara bermusyawrah keluara atau
berdamai. Namun terkadang sanksi dapat dibebankan kepada pemelihara ketika si
pemelihara tida bisa membuktikan bahwa sapi tersebut mati