Research Repository

Fungsi Descente Dalam Memperkuat Keyakinan Hakim Pada Proses Perkara Perdata (Studi Di Pengadilan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Widiasari, Winda
dc.date.accessioned 2020-11-19T07:40:39Z
dc.date.available 2020-11-19T07:40:39Z
dc.date.issued 2020-11-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13859
dc.description.abstract Pemeriksaan Setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh hakim di luar gedung pengadilan, agar hakim dapat melihat secara langsung objek perkara dan memperoleh kepastian terkait objek perkara tersebut. Seluruh fakta atau informasi yang diperoleh hakim di lokasi, langsung menjadi pengetahuan tersendiri bagi hakim. Hasil dari pemeriksaan setempat tersebut merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan yang berupa keterangan atau informasi hakim.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pelaksanaan descente dalam hukum acara perdata,untuk mengetahui pelaksanaan descente dalam proses pemeriksaan perkara perdata oleh hakim dan untuk mengetahui fungsi descente dalam memperkuat keyakinan hakim dalam proses acara perdata. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Pengadilan Negeri Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar hukum tentang pemeriksaan setempat Dalam perundang-undangan Indonesia pemeriksaan setempat (descente) diatur dalam pasal 153 HIR/ 180 RBg, pasal 211-214 Rv (Reglement of de Rechtsvordering) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat. Tujuan dari pemeriksaan setempat yaitu untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud, untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa dan untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable atau tidak dapat dieksekusi. en_US
dc.subject Descente en_US
dc.subject Keyakinan Hakim en_US
dc.subject Perkara Perdata en_US
dc.title Fungsi Descente Dalam Memperkuat Keyakinan Hakim Pada Proses Perkara Perdata (Studi Di Pengadilan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account