Abstract:
Pemeriksaan Setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang
dilakukan oleh hakim di luar gedung pengadilan, agar hakim dapat melihat secara
langsung objek perkara dan memperoleh kepastian terkait objek perkara tersebut.
Seluruh fakta atau informasi yang diperoleh hakim di lokasi, langsung menjadi
pengetahuan tersendiri bagi hakim. Hasil dari pemeriksaan setempat tersebut
merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan yang berupa keterangan
atau informasi hakim.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum
tentang pelaksanaan descente dalam hukum acara perdata,untuk mengetahui
pelaksanaan descente dalam proses pemeriksaan perkara perdata oleh hakim dan
untuk mengetahui fungsi descente dalam memperkuat keyakinan hakim dalam
proses acara perdata.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil
dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Pengadilan Negeri
Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar hukum tentang
pemeriksaan setempat Dalam perundang-undangan Indonesia pemeriksaan
setempat (descente) diatur dalam pasal 153 HIR/ 180 RBg, pasal 211-214 Rv
(Reglement of de Rechtsvordering) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat. Tujuan dari
pemeriksaan setempat yaitu untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang
objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek
dimaksud, untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di
tempat objek sengketa dan untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi
objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable atau tidak dapat
dieksekusi.