Research Repository

Tinjauan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Pencatatan Penghapusan (Delisting) di Pasar Modal

Show simple item record

dc.contributor.author Astuti, Delvi Widhia
dc.date.accessioned 2020-11-19T07:38:20Z
dc.date.available 2020-11-19T07:38:20Z
dc.date.issued 2020-11-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13855
dc.description.abstract Saham yang telah tercatat di bursa (listed) dapat mengalami apa yang disebut sebagai delisting, yaitu penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa. Penghapusan Pencatatan (delisting) adalah penghapusan efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Delisting merupakan peristiwa penting dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pemegang saham atau investor. Ini karena delisting juga merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Pengaruh paling besar dari delisting adalah hilangnya likuiditas atas efek/saham tersebut, dan ini dapat mempengaruhi harga dari efek tersebut. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses penghapusan pencatatan (delisting) dalam pasar modal, apa saja faktor yang menyebabkan investor mengalami pencatatan penghapusan (delisting) di pasar modal, serta bagaimana akibat adanya penghapusan pencatatan (delisting) di pasar modal terhadap investor. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses penghapusan pencatatan (delisting) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun peraturan Bursa Efek Indonesia. Faktor penyebab Delisting karena adanya penurunan kinerja fundamental emiten sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha. Selain itu faktor terjadinya delisting karena tidak adanya keterbukaan informasi, kemudian faktor apabila emiten melanggar perturanperaturan di bidang pasar modal, emiten tersebut bisa dihapus dari pencatatan bursa, atau disebut dengan delisting. Akibat hukum delisting bagi perusahaan emiten adalah reputasi yang tercemar, sebab berdasarkan peraturan Bursa maka BEI secara periodik akan membuka jadwal suspensi perusahaan yang tersuspen dan memperbolehkan saham diperdagangkan di pasar negosiasi. Hal tersebut pada kenyataan saham dari perusahaan tersuspen akibat delisting sudah tidak ada peminatnya, karena nilai sahamnya anjlok sampai titik nadir terendah yang akan membuat calon investor kehilangan kepercayaan dan minat untuk berinvestasi pada perusahaan tersebut, bahkan sampai pada proses relisting. Bagi investor, perusahaan yang ada dalam proses delisting merupakan bencana, karena mereka akan kehilangan investasinya. en_US
dc.subject Akibat en_US
dc.subject Investor en_US
dc.subject Pencatatan Penghapusan (delisting) en_US
dc.subject Pasar Modal en_US
dc.title Tinjauan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Pencatatan Penghapusan (Delisting) di Pasar Modal en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account