Abstract:
Saham yang telah tercatat di bursa (listed) dapat mengalami apa yang
disebut sebagai delisting, yaitu penghapusan pencatatan dari daftar saham di
bursa. Penghapusan Pencatatan (delisting) adalah penghapusan efek yang tercatat
di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Delisting
merupakan peristiwa penting dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi
pemegang saham atau investor. Ini karena delisting juga merupakan salah satu
tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan.
Pengaruh paling besar dari delisting adalah hilangnya likuiditas atas efek/saham
tersebut, dan ini dapat mempengaruhi harga dari efek tersebut.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan
pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif,
dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder.
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini
untuk mengetahui bagaimana proses penghapusan pencatatan (delisting) dalam
pasar modal, apa saja faktor yang menyebabkan investor mengalami pencatatan
penghapusan (delisting) di pasar modal, serta bagaimana akibat adanya
penghapusan pencatatan (delisting) di pasar modal terhadap investor.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses penghapusan
pencatatan (delisting) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Pasar
Modal maupun peraturan Bursa Efek Indonesia. Faktor penyebab Delisting karena
adanya penurunan kinerja fundamental emiten sehingga dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha. Selain itu faktor terjadinya delisting karena tidak adanya
keterbukaan informasi, kemudian faktor apabila emiten melanggar perturanperaturan di bidang pasar modal, emiten tersebut bisa dihapus dari pencatatan
bursa, atau disebut dengan delisting. Akibat hukum delisting bagi perusahaan
emiten adalah reputasi yang tercemar, sebab berdasarkan peraturan Bursa maka
BEI secara periodik akan membuka jadwal suspensi perusahaan yang tersuspen
dan memperbolehkan saham diperdagangkan di pasar negosiasi. Hal tersebut pada
kenyataan saham dari perusahaan tersuspen akibat delisting sudah tidak ada
peminatnya, karena nilai sahamnya anjlok sampai titik nadir terendah yang akan
membuat calon investor kehilangan kepercayaan dan minat untuk berinvestasi
pada perusahaan tersebut, bahkan sampai pada proses relisting. Bagi investor,
perusahaan yang ada dalam proses delisting merupakan bencana, karena mereka
akan kehilangan investasinya.