Research Repository

Hubungan Antara Kompolnas Dengan Presiden Dalam Penetapan Kapolri

Show simple item record

dc.contributor.author Widjanarko, Nudwi Pandu
dc.date.accessioned 2020-11-19T07:37:21Z
dc.date.available 2020-11-19T07:37:21Z
dc.date.issued 2020-11-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13854
dc.description.abstract Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga baru pada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah di atur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hanya saja pembentukan Kompolnas baru dilakukan pada tahun 2006 dengan mengangkat para anggotanya dari berbagai unsur, yakni unsur pemerintahan, pakar kepolisian dan tokoh masyarakat. Meski sebenarnya terlambat, masyarakat berharap pembentukan Kompolnas dapat memberikan angin segar bagi perbaikan institusi kepolisian di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Kompolnas dalam sistem Ketatanegaraan diIndonesia, untuk mengetahui kewenangan Kompolnas dalam perspektif peraturan perundang-undangan, danuntukmengetahui hubungan antara Kompolnas dengan Presiden dalam Penetapan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaBerdirinya Komisi Kepolisian Nasional dilatar belakangi adanya tuntutan dari masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Serta untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari aparatur negara khususnya POLRI yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya.Kedudukan Komisi Kepolisian Nasional menurut UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 adalah sebagai Komisi Negara Eksekutif yang mana berfungsi membantu Presiden dalam melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta Penentuan calon Kapolri yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini Presiden memiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan calon Kapolri yang akan diajukan ke DPR. Calon-calon tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional, biasanya diinventarisir oleh Kompolnas kemudian diajukan ke Presiden; selanjutnya Presiden dapat memilih satu atau lebih nama-nama yang diajukan oleh Kompolnas tersebut untuk diajukan sebagai calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Namun dalam prakteknya calon kapolri yang diajukan oleh kompolnas tersebut tidak selalu dijadikan sebagai dasar dalam penentuan calon yang diajukan ke DPR oleh Presiden. en_US
dc.subject Kompolnas en_US
dc.subject Presiden en_US
dc.subject Kapolri en_US
dc.title Hubungan Antara Kompolnas Dengan Presiden Dalam Penetapan Kapolri en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account