Abstract:
Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga
baru pada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah di atur dalam UU
No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hanya saja
pembentukan Kompolnas baru dilakukan pada tahun 2006 dengan mengangkat
para anggotanya dari berbagai unsur, yakni unsur pemerintahan, pakar kepolisian
dan tokoh masyarakat. Meski sebenarnya terlambat, masyarakat berharap
pembentukan Kompolnas dapat memberikan angin segar bagi perbaikan institusi
kepolisian di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan
Kompolnas dalam sistem Ketatanegaraan diIndonesia, untuk mengetahui
kewenangan Kompolnas dalam perspektif peraturan perundang-undangan,
danuntukmengetahui hubungan antara Kompolnas dengan Presiden dalam
Penetapan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaBerdirinya Komisi Kepolisian
Nasional dilatar belakangi adanya tuntutan dari masyarakat untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik (good governance). Serta untuk meningkatkan
perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari aparatur negara
khususnya POLRI yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya.Kedudukan
Komisi Kepolisian Nasional menurut UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 adalah
sebagai Komisi Negara Eksekutif yang mana berfungsi membantu Presiden dalam
melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta
Penentuan calon Kapolri yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini Presiden memiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan
calon Kapolri yang akan diajukan ke DPR. Calon-calon tersebut berdasarkan
Pasal 4 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional, biasanya diinventarisir oleh
Kompolnas kemudian diajukan ke Presiden; selanjutnya Presiden dapat memilih
satu atau lebih nama-nama yang diajukan oleh Kompolnas tersebut untuk diajukan
sebagai calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Namun
dalam prakteknya calon kapolri yang diajukan oleh kompolnas tersebut tidak
selalu dijadikan sebagai dasar dalam penentuan calon yang diajukan ke DPR oleh
Presiden.