Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Lari Perempuan Belum Dewasa Tanpa Izin Orangtua Disertai Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2019/Pn Ktg)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Indri Yani
dc.date.accessioned 2020-11-19T07:33:31Z
dc.date.available 2020-11-19T07:33:31Z
dc.date.issued 2020-11-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13844
dc.description.abstract Tindak pidana membawa lari perempuan belum dewasa merupakan tindak pidana yang banyak terjadi di masyarakat pada saat ini, yang lebih memprihatinkan lagi korbannya adalah anak. Anak banyak menjadi korban tipu muslihat lawan jenisnya karena kurangnya perhatian dari orang tua serta kondisi lingkungan anak yang mendukung terjadinya tindak pidana tersebut, selain itu secara fisik dan mental anak jauh lebih lemah dari pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi pelaku tindak pidana membawa lari perempuan belum dewasa tanpa izin orangtua disertai persetubuhan, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa lari perempuan belum dewasa tanpa izin orangtua disertai persetubuhan, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN. Ktg. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan menggunakan data kewahyuan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terbukti bahwa, tipu daya, bujuk rayu, dan serangkaian kebohongan yang dilakukan pelaku ternyata menjadi pemicu utama kasus melarikan perempuan belum dewasa. Dan dari banyak kasus melarikan perempuan belum dewasa antara pelaku dan korban kebanyakan memiliki hubungan khusus seperti pacaran yang sudah tidak wajar atau berlebihan. Anak perempuan yang belum dewasa atau duduk di bangku sekolah pertama dan menengah sangat mudah termakan omongan-omongan yang diberikan oleh pelaku, yang mana kondisi psikologinya masih labil, dan belum mengerti akan hal tersebut membuat mereka begitu mudah termakan semua kebohongan dari lawan jenisnya. Dan pertanggungjawaban membawa lari perempuan belum dewasa diatur dalam Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Perempuan Belum Dewasa en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Lari Perempuan Belum Dewasa Tanpa Izin Orangtua Disertai Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2019/Pn Ktg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account