Abstract:
Tindak pidana membawa lari perempuan belum dewasa merupakan tindak
pidana yang banyak terjadi di masyarakat pada saat ini, yang lebih
memprihatinkan lagi korbannya adalah anak. Anak banyak menjadi korban tipu
muslihat lawan jenisnya karena kurangnya perhatian dari orang tua serta kondisi
lingkungan anak yang mendukung terjadinya tindak pidana tersebut, selain itu
secara fisik dan mental anak jauh lebih lemah dari pelaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi pelaku tindak
pidana membawa lari perempuan belum dewasa tanpa izin orangtua disertai
persetubuhan, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana membawa lari perempuan belum dewasa tanpa izin orangtua
disertai persetubuhan, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan
Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN. Ktg. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan menggunakan data
kewahyuan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terbukti bahwa, tipu daya, bujuk
rayu, dan serangkaian kebohongan yang dilakukan pelaku ternyata menjadi
pemicu utama kasus melarikan perempuan belum dewasa. Dan dari banyak kasus
melarikan perempuan belum dewasa antara pelaku dan korban kebanyakan
memiliki hubungan khusus seperti pacaran yang sudah tidak wajar atau
berlebihan. Anak perempuan yang belum dewasa atau duduk di bangku sekolah
pertama dan menengah sangat mudah termakan omongan-omongan yang
diberikan oleh pelaku, yang mana kondisi psikologinya masih labil, dan belum
mengerti akan hal tersebut membuat mereka begitu mudah termakan semua
kebohongan dari lawan jenisnya. Dan pertanggungjawaban membawa lari
perempuan belum dewasa diatur dalam Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana