Research Repository

Tinjauan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Hak Bekerja Sesuai Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Studi Di PT. Swastika Lautan Nusa Persada Dan PT. San Dhra Frima)

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Elsa
dc.date.accessioned 2020-11-19T07:32:00Z
dc.date.available 2020-11-19T07:32:00Z
dc.date.issued 2020-11-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13842
dc.description.abstract Penyandang Disabilitas adalah salah suatu populasi minoritas di dunia yang salah satunya mempunyai hak bekerja. Mereka memerlukan pekerjaan untuk alasan yang sama seperti manusia normal yang lainnya untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataannya, mereka mengalami diskrimasi dari instansi manapun termasuk di perusahaan swasta. Jumlah pekerja penyandang disabilitas di perusahaan hampir dipastikan berjumlah sangat minim. Diskriminasi yang dilakukan cenderung merenggut Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Padahal sudah tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan mereka mempunyai hak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas seperti hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasata tanpa diskriminasi. Namun hanya sebagian kecil perusahaan yang tidak mewujudkan peraturan untuk mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari jumlah karyawannya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem penerapan dalam pemehuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh hak 1%, mengetahui faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat kesetaraan disabilitas, serta untuk mengetahui tanggung jawab bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa sistem penerapan hak bekerja bagi penyandang disabilitas di perusahaan swasta menunjukkan masih jauh dari kenyataan jika dipandang dari tata cara perekrutan bagi pekerja penyandang disabilitas, karena banyaknya terjadi diskriminasi serta ketidakmampuan penyandang disabilitas bersaing dengan pekerja normal. Hak bekerja bagi penyadang disabilitas belum dapat terpenuhi karena adanya hambatan yang terjadi dari dua faktor yaitu dari sektor pemerintah serta dari perusahaan itu sendiri. Banyaknya diskriminasi yang terjadi bagi penyandang disabilitas di saat ini tetapi pemerintah masih belum bertindak menanggulanginya dengan tidak diperketatnya pengawasan oleh pemerintah dan badan lainnya bagi perusahaan yang tidak memenuhi Peraturan Perundang-Undang pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. en_US
dc.subject Hak en_US
dc.subject Penyandang Disabilitas en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.title Tinjauan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Hak Bekerja Sesuai Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Studi Di PT. Swastika Lautan Nusa Persada Dan PT. San Dhra Frima) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account