Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13838| Title: | Analisis Hukum Terhadap Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Bagi Industri Pionir Yang Melakukan Penanaman Modal |
| Authors: | Lubis, Dinda Sahara |
| Keywords: | fasilitas pajak;pengurangan pajak penghasilan badan;industri pionir;penanaman modal |
| Issue Date: | 11-Nov-2020 |
| Abstract: | Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi industri pionir adalah salah satu bentuk fasilitas di bidang perpajakan yang diberikan pemerintah bagi penanam modal baru yang ingin menanamkan modalnya di IndonesiaTujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pemberian fasilitas pengurangan pajak kepada industri pionir, untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi di keluarkannya peraturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan , serta untuk mengetahui akibat hukum dari pemberian fasilitas pengurangan pajak bagi industri pionir. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang mana penelitian hukum normatif didasarkan pada penelitan yang dilakukan tehadap bahanhukum yang ada kaitannya dengan penerapan dalam praktik dan diselaraskan dengan bahan pustaka atau bahan sekunder untuk menganalisis data digunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep sistem pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan ada pun syarat yang harus di penuhi yaitu, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK-010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ayat (1) paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Bentuk Pengurangan pajak penghasilan badan sebagai berikut: Sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 ( lima ratus miliar rupiah). Sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dengan di keluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 150/PMK-010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana di muat pada Pasal 18 yang menyebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan i 3 Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak penghasilan Badan dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13838 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI DINDA SAHARA LUBIS.pdf | 986.65 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.