Abstract:
Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi industri pionir
adalah salah satu bentuk fasilitas di bidang perpajakan yang diberikan pemerintah
bagi penanam modal baru yang ingin menanamkan modalnya di IndonesiaTujuan
penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pemberian fasilitas pengurangan
pajak kepada industri pionir, untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi di
keluarkannya peraturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan
badan , serta untuk mengetahui akibat hukum dari pemberian fasilitas pengurangan
pajak bagi industri pionir.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang
mana penelitian hukum normatif didasarkan pada penelitan yang dilakukan tehadap
bahanhukum yang ada kaitannya dengan penerapan dalam praktik dan diselaraskan
dengan bahan pustaka atau bahan sekunder untuk menganalisis data digunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep sistem pemberian
fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan ada pun syarat yang harus di penuhi
yaitu, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir
dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Nilai penanaman
modal baru sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK-010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Badan ayat (1) paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bentuk Pengurangan pajak penghasilan badan sebagai berikut: Sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp
500.000.000.000,00 ( lima ratus miliar rupiah). Sebesar 50% (lima puluh persen) dari
jumlah pajak penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dengan di keluarkannya Peraturan
Menteri Keuangan nomor 150/PMK-010/2018 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana di muat pada Pasal 18 yang
menyebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan
i
3
Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak penghasilan Badan dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.