Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Oleh Anak Pelaku Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Kematian (Analisis Putusan Pn Kabanjahe Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Kbj)

Show simple item record

dc.contributor.author Aura, Annisa
dc.date.accessioned 2020-11-19T07:25:31Z
dc.date.available 2020-11-19T07:25:31Z
dc.date.issued 2020-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13830
dc.description.abstract Salah satu kejahatan kekerasan fisik yang pernah dilakukan oleh seorang anak hingga korban meninggal dunia, pernah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan Putusan Nomor: 4/Pid.SusAnak/2019/PN.Kbj, sebagaimana anak yang melakukan kekerasan fisik tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatan yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana, maka hakim menjatuhkan hukuman terhadap anak dengan 4 tahun penjara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian, pertanggungjawaban pidana oleh anak pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian, serta penerapan sanksi kepada anak pelaku tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor:4/Pid.sus-Anak/2019/PN.Kbj. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian diantaranya karena berberapa faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal. Pertanggungjawaban pidana oleh anak pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian dapat melihat pengaturannya dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang undang Hukum Pidana dikatikan, sebagaimana pertanggungjawaban pidana tersebut dikenakan kepada anak ketika anak terbukti telah terpenuhinya unsur pidana yang berupa adanya kesalahan yang dilakukan anak, kekerasan fisik yang dilakukan benar diperbuat oleh anak, serta korban yang menjadi korban kekerasan fisik tersebut diketahui telah meninggal dunia pada saat atau setelah kekerasan fisik tersebut dilakukan. Penerapan sanksi kepada anak pelaku tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 4/Pid.sus-Anak/2019/PN.Kbj yakni menerapkan sanksi pidana penjara kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. en_US
dc.subject Pertanggungjawaba Pidana en_US
dc.subject anak en_US
dc.subject Kekerasan Fisik en_US
dc.subject Kematian en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Oleh Anak Pelaku Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Kematian (Analisis Putusan Pn Kabanjahe Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Kbj) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account