Abstract:
Salah satu kejahatan kekerasan fisik yang pernah dilakukan oleh seorang
anak hingga korban meninggal dunia, pernah terjadi pada wilayah hukum
Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan Putusan Nomor: 4/Pid.SusAnak/2019/PN.Kbj, sebagaimana anak yang melakukan kekerasan fisik tersebut
mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatan yang dilakukan oleh
anak sebagai pelaku tindak pidana, maka hakim menjatuhkan hukuman terhadap
anak dengan 4 tahun penjara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor
penyebab anak melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan
kematian, pertanggungjawaban pidana oleh anak pelaku kekerasan fisik yang
mengakibatkan kematian, serta penerapan sanksi kepada anak pelaku tindak
pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Pengadilan
Negeri Kabanjahe Nomor:4/Pid.sus-Anak/2019/PN.Kbj.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung dengan
data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan
perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab anak melakukan
tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian diantaranya karena
berberapa faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal.
Pertanggungjawaban pidana oleh anak pelaku kekerasan fisik yang
mengakibatkan kematian dapat melihat pengaturannya dalam Pasal 351 ayat (3)
Kitab Undang undang Hukum Pidana dikatikan, sebagaimana
pertanggungjawaban pidana tersebut dikenakan kepada anak ketika anak terbukti
telah terpenuhinya unsur pidana yang berupa adanya kesalahan yang dilakukan
anak, kekerasan fisik yang dilakukan benar diperbuat oleh anak, serta korban yang
menjadi korban kekerasan fisik tersebut diketahui telah meninggal dunia pada saat
atau setelah kekerasan fisik tersebut dilakukan. Penerapan sanksi kepada anak
pelaku tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian dalam
Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 4/Pid.sus-Anak/2019/PN.Kbj
yakni menerapkan sanksi pidana penjara kepada anak oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 4 tahun.