Research Repository

Efektifitas Perjanjian Kerja Dalam Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal

Show simple item record

dc.contributor.author Sinambela, Adenia Hidayah
dc.date.accessioned 2020-11-19T07:23:17Z
dc.date.available 2020-11-19T07:23:17Z
dc.date.issued 2020-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13828
dc.description.abstract Perjanjian Kerja menurut Pasal 1601 a KUHPerdata adalah suatu persetujuan, bahwa pihak kesatu, yaitu pekerja, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu pengusaha, dengan upah selama waktu tertentu. Istilah perjanjian kerja sebenarnya tidak dikenal dalam KUHPerdata, yang ada ialah Perikatan atau Verbintenis (Pasal 1233) dan persetujuan atau overreenkomst (Pasal 1313). Di Indonesia, istilah Verbintenis di terjemahkan dalam tiga arti, yaitu perikatan, perutangan dan perjanjian. Istilah overreenkomst diterjemahkan kedalam dua arti yaitu perjanjian dan persetujuan. Jika menggunakan Pasal 1313 KUHPerdata, batasan pengertian perjanjian kerja adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikatkan diri pada orang lain untuk melaksanakan sesuatu hal. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai Perjanjian Kerja terhadap keselamatan kerja Anak Buah Kapal (ABK).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian kerja dalam keselamatan kerja Anak Buah Kapal (ABK), mengetahui akibat hukum apabila tidak adanya perjanjian kerja terhadap perusahaan agensi terkait dengan Anak Buah Kapal (ABK), untuk mengetahui faktor faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian kerja di kapal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan kuhum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kekuatan hukum perjanjian kerja terhadap keselamatan kerja ABK adalah kebebasan membuat kontrak ini tidak serta merta membebaskan para pihak untuk membuat kontrak sebebas-bebasnya sesuai yang diinginkan. Kontrak apapun yang dibuat harus tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan serta memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sahnya sebuah perjanjian. Akibat hukum apabila tidak adanya perjanjian kerja terhadap perusahaan agensi terkait dengan ABK ialah terjadi kesenjangan antara perusahaan dengan buruh serta terbengkalainya hak dan kewajiban antara para pihak. Faktor faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian kerja di kapal yaitu faktor eksternal dimana hambatan berasal dari calon buruh itu sendiri, atau faktor internal yang berasal dari dalam perusahaan agensi yang melakukan tindak kecurangan. en_US
dc.subject Perjanjian Kerja en_US
dc.subject Keselamatan Kerja en_US
dc.subject Anak Buah Kapal en_US
dc.title Efektifitas Perjanjian Kerja Dalam Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account