Abstract:
Perjanjian Kerja menurut Pasal 1601 a KUHPerdata adalah suatu persetujuan,
bahwa pihak kesatu, yaitu pekerja, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya
kepada pihak lain, yaitu pengusaha, dengan upah selama waktu tertentu. Istilah
perjanjian kerja sebenarnya tidak dikenal dalam KUHPerdata, yang ada ialah
Perikatan atau Verbintenis (Pasal 1233) dan persetujuan atau overreenkomst (Pasal
1313). Di Indonesia, istilah Verbintenis di terjemahkan dalam tiga arti, yaitu
perikatan, perutangan dan perjanjian. Istilah overreenkomst diterjemahkan kedalam
dua arti yaitu perjanjian dan persetujuan. Jika menggunakan Pasal 1313 KUHPerdata,
batasan pengertian perjanjian kerja adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau
lebih mengikatkan diri pada orang lain untuk melaksanakan sesuatu hal.
Permasalahan yang diteliti adalah mengenai Perjanjian Kerja terhadap keselamatan
kerja Anak Buah Kapal (ABK).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan
hukum perjanjian kerja dalam keselamatan kerja Anak Buah Kapal (ABK),
mengetahui akibat hukum apabila tidak adanya perjanjian kerja terhadap perusahaan
agensi terkait dengan Anak Buah Kapal (ABK), untuk mengetahui faktor
faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian kerja di kapal.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan
mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan kuhum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kekuatan hukum perjanjian
kerja terhadap keselamatan kerja ABK adalah kebebasan membuat kontrak ini tidak
serta merta membebaskan para pihak untuk membuat kontrak sebebas-bebasnya
sesuai yang diinginkan. Kontrak apapun yang dibuat harus tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan serta memenuhi Pasal 1320
KUH Perdata sebagai syarat sahnya sebuah perjanjian. Akibat hukum apabila tidak
adanya perjanjian kerja terhadap perusahaan agensi terkait dengan ABK ialah terjadi
kesenjangan antara perusahaan dengan buruh serta terbengkalainya hak dan
kewajiban antara para pihak. Faktor faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian
kerja di kapal yaitu faktor eksternal dimana hambatan berasal dari calon buruh itu
sendiri, atau faktor internal yang berasal dari dalam perusahaan agensi yang
melakukan tindak kecurangan.