Research Repository

Eksekusi Perampasan Harta Terpidana Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Mardiah, Ainul
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:48:26Z
dc.date.available 2020-03-01T10:48:26Z
dc.date.issued 2018-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1378
dc.description.abstract Korupsi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri atau kalangan sendiri yang sangat dirahasiakan terhadap pihak di luar dirinya. Definisi korupsi ini memiliki catatan penting mengenai kasus korupsi yakni korupsi tidak hanya dilakukan oleh kalangan pemerintah. Korupsi juga dilakukan oleh pegawai swasta atau para petugas pelayanan masyarakat lainnya. Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi adalah kerugian yang mengakibatkan rusaknya stabilitas ekonomi suatu negara yang mampu negara tersebut mengalami krisis ekonomi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang eksekusi perampasan harta terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi. metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan yuridis empiris yang sumber-sumber datanya berasal dari data riset melalui wawancara langsung dan juga studi dokumentasi yang terdiri data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian ini dapat dipahami dan dimengerti bahwa yang dimaksud dengan eksekusi perampasan harta terpidana korupsi adalah pengambilan atau upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada pengukuman terhadap pelakunya. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan perampasan aset (barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak) sebagai pidana tambahan. Pidana tambahan dimaksud dalam undang-undnag tersebut adalah uang pengganti sesuai dengan ketentuan Pasal 18 selain itu di jelaskan dalam Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B- 012/A/Cu.2/2013 tertanggal 2013 tentang kebijakan Akuntansi dan Pedoman Penyelesaian Atas Piutang Uang Pengganti. Terhadap eksekusi perampasan harta tindak pidana korupsi peran jaksa sangatlah penting dikarenakan berwenang melakukan penyidikan, penuntutan, jaksa dapat melakukan pelaksanaan dan pengeksekusian terhadap putusan hakim jika suatu putusan tersebut telah Inkracht. Termasuk dalam hal ini adalah jika itu termasuk perampasan harta korupsi yang memiliki kewenangan dalam pengembalian aset negara hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/06/2014 dan telah diundangkan di lembaran Negara tahun 2014 no. 453. Dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Hasil dari pengambilan harta tersebut jaksa juga memiliki kewenangan terhadap pelelangan harta ataupun aset negara yang merupakan hasil tindak pidana melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 002/A/JA/05/2017. en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject Ekesekusi dan Perampasan harta en_US
dc.title Eksekusi Perampasan Harta Terpidana Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US
dc.contributor.advisor Erwin Asmadi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account