Abstract:
Korupsi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk
memperkaya diri atau kalangan sendiri yang sangat dirahasiakan terhadap pihak di
luar dirinya. Definisi korupsi ini memiliki catatan penting mengenai kasus korupsi
yakni korupsi tidak hanya dilakukan oleh kalangan pemerintah. Korupsi juga
dilakukan oleh pegawai swasta atau para petugas pelayanan masyarakat lainnya.
Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi adalah kerugian yang mengakibatkan
rusaknya stabilitas ekonomi suatu negara yang mampu negara tersebut mengalami
krisis ekonomi.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang eksekusi
perampasan harta terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi. metode penelitian
ini dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan yuridis
empiris yang sumber-sumber datanya berasal dari data riset melalui wawancara
langsung dan juga studi dokumentasi yang terdiri data sekunder dengan bahan
hukum primer, bahan hokum sekunder, dan tersier.
Berdasarkan penelitian ini dapat dipahami dan dimengerti bahwa yang
dimaksud dengan eksekusi perampasan harta terpidana korupsi adalah
pengambilan atau upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada pengukuman
terhadap pelakunya. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan perampasan aset (barang
bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak)
sebagai pidana tambahan. Pidana tambahan dimaksud dalam undang-undnag
tersebut adalah uang pengganti sesuai dengan ketentuan Pasal 18 selain itu di
jelaskan dalam Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-
012/A/Cu.2/2013 tertanggal 2013 tentang kebijakan Akuntansi dan Pedoman
Penyelesaian Atas Piutang Uang Pengganti. Terhadap eksekusi perampasan harta
tindak pidana korupsi peran jaksa sangatlah penting dikarenakan berwenang
melakukan penyidikan, penuntutan, jaksa dapat melakukan pelaksanaan dan
pengeksekusian terhadap putusan hakim jika suatu putusan tersebut telah
Inkracht. Termasuk dalam hal ini adalah jika itu termasuk perampasan harta
korupsi yang memiliki kewenangan dalam pengembalian aset negara hal ini juga
diperkuat oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/06/2014 dan telah
diundangkan di lembaran Negara tahun 2014 no. 453. Dan Peraturan Jaksa Agung
Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Hasil dari
pengambilan harta tersebut jaksa juga memiliki kewenangan terhadap pelelangan
harta ataupun aset negara yang merupakan hasil tindak pidana melalui Peraturan
Jaksa Agung Nomor PER- 002/A/JA/05/2017.