Research Repository

Aspek Perbuatan Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Yang Dilakukan Secara Ilegal (Studi di Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjung Balai)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Haris Mobarok
dc.date.accessioned 2020-11-19T04:04:29Z
dc.date.available 2020-11-19T04:04:29Z
dc.date.issued 2020-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13680
dc.description.abstract Indonesia adalah negara hukum pernyataan ini terdapat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, sehingga dalam setiap kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan hukum, sehingga dalam penyeludupan pakaian bekas yang terjadi di Kota Tanjung balai harus dilihat dari kacamata hukum yang berlaku, karena Pakaian impor bekas luar negeri menjadi usaha yang sangat menggiurkan karena omset besar yang ditawarkannya, Kondisi seperti ini menjadi peluang bagi para penyelundup untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor tanpa membayar bea masuk dan pajak serta bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kegiatan penyelundupan seperti ini tentu membawa dampak negatif yang merugikan pemasukan keuangan negara yang cukup besar. Ada pun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang Penyelundupan pakaian bekas, untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan pakaian bekas secara ilegal dan Untuk mengetahui Upaya untuk Menanggulangi Pidana Penyelundupan pakaian bekas secara ilegal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis empiris yaitu menggunakan data primer berupa wawancara dengan salah satu pegawai Bea dan Cukai kota Tanjung balai dan di dukung data sekunder yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Pengaturan hukum dan Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas secara ilegal yang dilakukan di Kota Tanjung balai, di proses dan ditangani oleh Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung wilayah Kota Tanjung balai dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 17 tahun 2006 atas perubahan UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Penegakan hukum diatur oleh aturan hukum yang berlaku, Pengertian terkait masalah tindak pidana penyelundupan menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1967 adalah perbuatan tindak pidana yang berhubungan dengan pengeluaran barang atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor) atau pemasukan barang atau uang dari luar negeri ke Indonesia (impor). Untuk menanggulangi penyeludupan pakaian bekas pertama-tama harus ada kerjasama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, dan menghukum para pelaku penyeludupan pakaian bekas dengan diutamakanya membayar denda agar menimbulkan efek jera. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penyelundupan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pakaian Bekas en_US
dc.subject Ekspor Impo en_US
dc.title Aspek Perbuatan Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Yang Dilakukan Secara Ilegal (Studi di Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjung Balai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account