Abstract:
Indonesia adalah negara hukum pernyataan ini terdapat dalam pasal 1 ayat
3 UUD 1945, sehingga dalam setiap kegiatan di negara Indonesia harus
berdasarkan hukum, sehingga dalam penyeludupan pakaian bekas yang terjadi di
Kota Tanjung balai harus dilihat dari kacamata hukum yang berlaku, karena
Pakaian impor bekas luar negeri menjadi usaha yang sangat menggiurkan karena
omset besar yang ditawarkannya, Kondisi seperti ini menjadi peluang bagi para
penyelundup untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor tanpa membayar bea
masuk dan pajak serta bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kegiatan penyelundupan seperti ini tentu membawa dampak negatif yang
merugikan pemasukan keuangan negara yang cukup besar. Ada pun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang
Penyelundupan pakaian bekas, untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap
Penyelundupan pakaian bekas secara ilegal dan Untuk mengetahui Upaya untuk
Menanggulangi Pidana Penyelundupan pakaian bekas secara ilegal.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yaitu menggunakan data primer berupa wawancara
dengan salah satu pegawai Bea dan Cukai kota Tanjung balai dan di dukung data
sekunder yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Pengaturan hukum
dan Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan
pakaian bekas secara ilegal yang dilakukan di Kota Tanjung balai, di proses dan
ditangani oleh Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung wilayah Kota Tanjung balai
dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 17 tahun 2006 atas
perubahan UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Penegakan hukum
diatur oleh aturan hukum yang berlaku, Pengertian terkait masalah tindak pidana
penyelundupan menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun
1967 adalah perbuatan tindak pidana yang berhubungan dengan pengeluaran
barang atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor) atau pemasukan barang
atau uang dari luar negeri ke Indonesia (impor). Untuk menanggulangi
penyeludupan pakaian bekas pertama-tama harus ada kerjasama antara pemerintah
daerah dengan masyarakat, dan menghukum para pelaku penyeludupan pakaian
bekas dengan diutamakanya membayar denda agar menimbulkan efek jera.