Abstract:
Salah satu sengketa yang harus timbul akibat putusnya perkawinan adalah
harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri. Harta bersama adalah
harta pencaharian yang diperoleh selama suami dan istri diikat dalam perkawinan
dan harta tersebut tidak diperoleh melalui warisan, hadiah dan hibah. Harta
bersama tersebut bisa saja dalam bentuk berwujud dan tidak berwujud seperti
kepemilikan sebuah saham Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas tersebut adalah
didirikan oleh suami istri tersebut dan kemudian mereka bercerai. Berdasarkan
perceraian tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap
Perseroan Terbatas yang didirikan suami istri. Untuk mengetahui kedudukan
Perseroan Terbatas yang didirikan suami istri yang telah bercerai. Untuk
mengetahui akibat hukum perceraian terhadap aset Perseroan Terbatas yang
didirikan suami istri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.
Sumber data penelitian ini berasal dan data sekunder. Alat pengumpul data
dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum terhadap perseroan terbatas yang didirikan
suami istri secara khusus tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Namun
pendirian perseroan terbatas yang dilakukan oleh suami isteri tersebut dapat
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut
dijelaskan bahwa perseroan terbatas harus didirikan minimal 2 (dua) orang atau
lebih yang mempunyai harta kekayaan terpisah. Kedudukan perseroan terbatas
yang didirikan oleh Suami Istri yang telah bercerai adalah sah dan diakui apabila
masih ada pendiri lainnya selain suami. Hal ini sesuai dengan ketentuan syarat
pendirian suatu Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU
No. 40 Tahun 2007 bahwa PT harus didirikan dua orang atau lebih. Jika perseroan
tersebut hanya didirikan oleh suami istri kemudian bercerai maka salah satu dan
mereka harus menjual sahamnya kepada orang lain dalam jangka waktu 6 bulan,
jika setelah 6 bulan tersebut belum sahamnya kepada orang lain, maka segala
kerugian atau akibat hukum yang terjadi pada PT menjadi tanggung jawab salah
satu dan suami atau istri, dan jika ada pihak ketiga yang berkepentingan dapat
mengajukan pembubaran PT tersebut ke Pengadilan Negeri setempat. Akibat
hukum perceraian terhadap aset perseroan terbatas yang didirikan suami istri yaitu
setiap kerugian yang diderita oleh perseroan terbatas selama pemilik sahamnya
tunggal akan menjadi tanggungjawab pemilik saham tunggal tersebut dan
pertanggungjawaban atas kerugian tersebut akan dibebankan kepada harta
kekayaan pemilik saham tersebut.