Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/13660
Title: | Akibat Hukum Perceraian terhadap Perseroan Terbatas yang Didirikan Suami Istri |
Authors: | Simanungkalit, Saut Maruli |
Keywords: | Perceraian Perseroan;Terbatas Suami Istri |
Issue Date: | 20-Oct-2016 |
Abstract: | Salah satu sengketa yang harus timbul akibat putusnya perkawinan adalah harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri. Harta bersama adalah harta pencaharian yang diperoleh selama suami dan istri diikat dalam perkawinan dan harta tersebut tidak diperoleh melalui warisan, hadiah dan hibah. Harta bersama tersebut bisa saja dalam bentuk berwujud dan tidak berwujud seperti kepemilikan sebuah saham Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas tersebut adalah didirikan oleh suami istri tersebut dan kemudian mereka bercerai. Berdasarkan perceraian tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap Perseroan Terbatas yang didirikan suami istri. Untuk mengetahui kedudukan Perseroan Terbatas yang didirikan suami istri yang telah bercerai. Untuk mengetahui akibat hukum perceraian terhadap aset Perseroan Terbatas yang didirikan suami istri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian ini berasal dan data sekunder. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum terhadap perseroan terbatas yang didirikan suami istri secara khusus tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Namun pendirian perseroan terbatas yang dilakukan oleh suami isteri tersebut dapat disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut dijelaskan bahwa perseroan terbatas harus didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih yang mempunyai harta kekayaan terpisah. Kedudukan perseroan terbatas yang didirikan oleh Suami Istri yang telah bercerai adalah sah dan diakui apabila masih ada pendiri lainnya selain suami. Hal ini sesuai dengan ketentuan syarat pendirian suatu Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 bahwa PT harus didirikan dua orang atau lebih. Jika perseroan tersebut hanya didirikan oleh suami istri kemudian bercerai maka salah satu dan mereka harus menjual sahamnya kepada orang lain dalam jangka waktu 6 bulan, jika setelah 6 bulan tersebut belum sahamnya kepada orang lain, maka segala kerugian atau akibat hukum yang terjadi pada PT menjadi tanggung jawab salah satu dan suami atau istri, dan jika ada pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan pembubaran PT tersebut ke Pengadilan Negeri setempat. Akibat hukum perceraian terhadap aset perseroan terbatas yang didirikan suami istri yaitu setiap kerugian yang diderita oleh perseroan terbatas selama pemilik sahamnya tunggal akan menjadi tanggungjawab pemilik saham tunggal tersebut dan pertanggungjawaban atas kerugian tersebut akan dibebankan kepada harta kekayaan pemilik saham tersebut. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13660 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI.pdf | 736.94 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.