Abstract:
Sering kali KPUD dalam pelaksanaan Pemilu terkendala akan terbatasnya
waktu untuk menyelesaikan tahapan dalam pendaftaran pemilihan dan pendapatan
penduduk berkelanjutan, bahwa pemutakhiran data pemilih tidak sempat
dilaksanakan karena waktu yang di sediakan sangat banyak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Komisi Pemilihan
Umum Daerah dalam penetapan daftar pemilih tetap pemilihan Kepala Daerah
pada tahun 2013 di Kabupaten Deli Serdang, kendala dan upaya Komisi
Pemilihan Umum Daerah dalam penetapan daftar pemilihan tetap pemilihan
Kepala Daerah pada tahun 2013 di Kabupaten Deli Serdang tanggung jawab
komisi Pemilihan Umum Daerah terhadap masyarakat yang tidak mendapatkan
daftar pemilih tetap pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2013 di Kabupaten Deli
Serdang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitiaini adalah yuridis
empiris, sumber data yang dipergunakan untuk mendukung penelitian ini adalah
sumber data dan data primer yang di dapat melalui studi lapangan di Kantor KPU
Kabupaten Deli Serdang.
Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penetapan daftar pemilihan
tetap pemilihan Kepala Daerah pda tahun 2013 di Kabupaten Deli Serdang yaitu
melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, membuat surat
pemberitahuan kepada masyarakat di tempat – tempat umum sehingga masyarakat
secara keseluruhan mendapatkan informasi yang jelas. Hal ini didasarkan pada
regulasi yang mengamanatkan KPU untuk membuat program menciptakan
pemilihan cerdas. Kendala dan upaya Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam
penetapan daftar pemilih tetap pemilihan kepala Daerah pada tahun 2013 di
Kabupaten Deli Serdang adalah sistem penganggaran yang terbatas, luasnya
wilaya yang akan dijangkau, kurang maksimalnya bimbingan teknis (Bimtek)
yang di lakukan kepada anggota PPS, KPPS dan PPDP serta keterbatasan Sumber
Daya Manusia ( SDM ) upata yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupten
Deli Serdang Peningkatan Kualitas PPDP/Pantarlihpeningkatan Saran dan
Prasarana, peningkatan anggaran. Tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum
Daerah terhadap masyarakat yang tidak mendapatkan daftar pemilih tetap pada
pemilihan Kepala Daerah tahun 2013 di Kabupaten Deli Serdang adalah pihak
KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk datang langsung ke TPS
sesuai alamat tempat tinggalnya dengan membawa KTP, KK, Paspor atau
identitas resmi lainnya untuk di data ke dalam formulir DOTb2