Research Repository

Perceraian Akibat Ketidakharmonisan Dalam Rumah Tangga Karena Suami Menderita Kelainan Seksual (Analisis Terhadap Putusan Nomor 0447/Pdt.G/2014/Pa.Gtlo)

Show simple item record

dc.contributor.author Alamsyah, Kurnia Sentana
dc.date.accessioned 2020-11-19T03:22:01Z
dc.date.available 2020-11-19T03:22:01Z
dc.date.issued 2016-10-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13641
dc.description.abstract Banyak alasan yang menjadi penyebab perceraian, diantaranya adalah tejadinya nusyuz dari pihak istri, nusyuz dari pihak suami, dan terjadinya syqaq (pertengkaran secara terusmenerus). Kemudian ada beberapa sebab lain perceraian yang diberikan oleh para ulama. Ada fakta menarik yang terjadi pada Putusan Nomor 0447/Pdt.G/2014/PA.Gtlo yang memutuskan sebuah perceraian karena suami ternyata diketahui sebagai pelaku biseksual. Padahal baik UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam sama sekali tidak pernah menyebutkan biseksual sebagai alasan perceraian. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, sumber data diperoleh dari data sekunder, dengan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpul datanya adalah studi kepustakaan (library research, kemudian data yang telah terkumpul dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Hukum perkawinan yang dilakukan oleh biseksual pada dasarnya sah menurut hukum Islam, jika pelaku biseksual melakukan perkawinan dengan lawan jenisnya, tapi jika perkawinan dilakukan dengan jenis kelamin yang sama, maka hukumnya adalah haram, pelakunya disebut dengan homoseksual atau lesbian. Biseksual tidak dapat dijadikan sebagai alasan perceraian jika biseksual itu adalah suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan biseksual juga bukan cacat badan. Jika biseksual itu merupakan sebuah penyimpangan seksual yang datangnya dari sisi psikologis, maka biseksual dapat disembuhkan dengan beberapa tahapan terapi psikologis. Berdasarkan hal itu maka biseksual tidak dapat dijadikan sebagai alasan perceraian. Analisis Terhadap Putusan Hakim Nomor 0447/Pdt.G/2014/PA.Gtlo, bahwa putusan itu sebenarnya lebih kepada terjadinya pertengkaran terus-menerus antara penggugat dan tergugat, setelah diketahui bahwa suami atau tergugat tertarik dengan laki-laki. Jadi penyebab utamanya adalah pertengkaran terus-menerus. en_US
dc.subject Tinjauan yuridis en_US
dc.subject Biseksual en_US
dc.subject Alasan perceraian en_US
dc.title Perceraian Akibat Ketidakharmonisan Dalam Rumah Tangga Karena Suami Menderita Kelainan Seksual (Analisis Terhadap Putusan Nomor 0447/Pdt.G/2014/Pa.Gtlo) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account