Abstract:
Banyak alasan yang menjadi penyebab perceraian, diantaranya adalah tejadinya nusyuz
dari pihak istri, nusyuz dari pihak suami, dan terjadinya syqaq (pertengkaran secara terusmenerus). Kemudian ada beberapa sebab lain perceraian yang diberikan oleh para ulama. Ada
fakta menarik yang terjadi pada Putusan Nomor 0447/Pdt.G/2014/PA.Gtlo yang memutuskan
sebuah perceraian karena suami ternyata diketahui sebagai pelaku biseksual. Padahal baik UU
Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam sama sekali tidak pernah menyebutkan biseksual
sebagai alasan perceraian.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, sumber data diperoleh dari data sekunder,
dengan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpul datanya adalah studi kepustakaan (library
research, kemudian data yang telah terkumpul dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Hukum perkawinan yang dilakukan oleh biseksual
pada dasarnya sah menurut hukum Islam, jika pelaku biseksual melakukan perkawinan dengan
lawan jenisnya, tapi jika perkawinan dilakukan dengan jenis kelamin yang sama, maka
hukumnya adalah haram, pelakunya disebut dengan homoseksual atau lesbian. Biseksual tidak
dapat dijadikan sebagai alasan perceraian jika biseksual itu adalah suatu penyakit yang tidak
dapat disembuhkan, dan biseksual juga bukan cacat badan. Jika biseksual itu merupakan sebuah
penyimpangan seksual yang datangnya dari sisi psikologis, maka biseksual dapat disembuhkan
dengan beberapa tahapan terapi psikologis. Berdasarkan hal itu maka biseksual tidak dapat
dijadikan sebagai alasan perceraian. Analisis Terhadap Putusan Hakim Nomor
0447/Pdt.G/2014/PA.Gtlo, bahwa putusan itu sebenarnya lebih kepada terjadinya pertengkaran
terus-menerus antara penggugat dan tergugat, setelah diketahui bahwa suami atau tergugat
tertarik dengan laki-laki. Jadi penyebab utamanya adalah pertengkaran terus-menerus.