Abstract:
Penyelenggaran pemerintahan Gampong, Keuchik berperan untuk mengasuh
anggota komunitasnya mengenai masalah-masalah adat, masalah-masalah sosial,
dan pada masa terakhir mengatur administrasi pemerintahan tingkat desa
(Gampong). Tugas dan fungsi Kepala Desa pada dasarnya tidak jauh berbeda
dengan tugas Keuchik. Keuchik atau nama lain merupakan kepala persekutuan
masyarakat adat Gampong yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan
Gampong, melestarikan adat istiadat dan hukum adat, serta menjaga keamanan,
kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kedudukan Kepala Desa dan
Keuchik yang memiliki kewenangan yang hampir sama, manarik untuk dikaji
lebih jauh lagi tentang kedudukan dan peran dari Keuchik dalam pemberdayaan
masyarakat desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian
yuridis empiris yang memberikan gambaran mengenai peranan Keuchik dalam
pemberdayaan masyarakat Gampong ditinjau dari Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan
data primer dan sekunder. Data primer, data yang diperoleh dari hasil wawancara.
Data sekunder, data yang bersumber dari bahan hokum primer, sekunder dan
tertier. Penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Kedudukan Keuchik dalam
pemerintahan Desa adalah sama dengan kedudukan Kepala Desa. Hanya saja
Keuchik merupakan pimpinan Gampong yang merupakan hasil dari
pengembangan dan penataan Lembaga Adat berdasarkan pelaksanaan otonomi
khusus provinsi Aceh. Peranan Keuchik dalam pemberdayaan masyarakat secara
umum dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni dengan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah
kehidupan masyarakat Gampong. Kendala yang dihadapi Keuchik dalam
menjalankan roda pemerintahan secara umum, masih rendahnya pelayanan
terhadap masyarakat yang dilaksanakan oleh perangkat Gampong, baik itu
pelayanan di bidang administrasi dan juga kesehatan masyarakat. Selain itu,
hambatan lainnya yaitu belum berfungsinya secara maksimal Meunasah sebagai
pusat pengkajian dan pendidikan serta lembaga peradilan. Sedangkan upaya yang
dapat dilakukan oleh Keuchik dalam mengatasi hambatan antara lain: Melakukan
koordinasi dengan pemerintah mukim (kecamatan), untuk meningkatkan sistem
pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan. Membentuk kelompokkelompok tani yang berfungsi untuk mengakomodir permasalahan terkait dengan
pengolahan lahan pertanian masyarakat dan memberikan sosialisasi kepada