Abstract:
Pemanfaatan tes DNA dalam mengungkap pelaku tindak pidana terorisme
merupakan langkah strategis yang mungkin dilakukan saat ini mengingat
keotentikan alat bukti tes DNA itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP tentang alat bukti yang sah. Sebagai alat bukti petunjuk, tentunya
berdampak sangat signifikan dalam pengungkapan kasus terorisme. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pemanfaatan tes DNA
oleh penyidik untuk identifikasi pelaku dan korban terorisme, untuk mengetahui
pelaksanaan tes DNA oleh penyidik untuk identifikasi pelaku dan korban
terorisme, dan untuk mengetahui kendala dalam pemanfaatan tes DNA oleh
penyidik untuk identifikasi pelaku dan korban terorisme.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan Hukum
Pemanfaatan Tes DNA Oleh Penyidik Untuk Identifikasi Pelaku Dan Korban
Terorisme hanya diatur dalam KUHAP dan itupun tidak secara khusus tersirat,
sehingga berakibat masalah legalitasnya bersifat sangat interpretatif. Pelaksanaan
Tes DNA Oleh Penyidik Untuk Identifikasi Pelaku Dan Korban Terorisme
melalui Pemanfaatan tes DNA dalam mengungkap pelaku tindak pidana terorisme
merupakan langkah strategis yang mungkin dilakukan saat ini mengingat
keotentikan alat bukti tes DNA itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP tentang alat bukti yang sah. Sebagai alat bukti petunjuk, tentunya
berdampak sangat signifikan dalam pengungkapan kasus terorisme. Kendala
Dalam Pemanfaatan Tes DNA Oleh Penyidik Untuk Identifikasi Pelaku Dan
Korban Terorisme yaitu belum menetapkan aturan secara baku yang mengatur
tentang keberadaan alat bukti tes DNA ini dalam proses identifikasi pelaku dan
korban terorisme.