Research Repository

Tindak Pidana Pencurian Mcb Timer Dan Kabel Pada Baleho Suatu Kajian Kriminologi (Studi Kasus Polsek Medan Timur)

Show simple item record

dc.contributor.author Adyaksa, Vicky Geraldo
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:36:35Z
dc.date.available 2020-03-01T10:36:35Z
dc.date.issued 2019-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1354
dc.description.abstract Tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi tentunya akan membuat semakin banyak pengeluaran yang harus dikeluarkan, ketidakseimbangnya penghasilan yang didapat mengakibat kebutuhan hidup tersebut tidak terpenuhi ditambah lagi keinginan seseorang dalam memiliki sesuatu menambah beban dari individu itu sendiri, kepadatan penduduk yang semakin lama semakin tidak terkendali dan rendahnya tingkat penerimaan kerja juga merupakan salah satu faktor seseorang tidak dapat untuk memenuhi kebutuhan itu. Kurangnya keseriusan dari para penegak hukum dalam mengatasi bahkan memberantas menambah daftar semakin tidak adanya kepastian hukum. Berdasarkan faktor tersebut sering kali memaksa seseorang untuk melakukan diluar kemauan hati yaitu berbuat suatu kejahatan seperti mencuri. Kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut diberi hukuman pidana karena melanggar norma-norma sosial masyarakat mengenai tingkah laku yang patut dari seorang warna Negara. Di kota besar seperti di kota Medan, sering sekali terjadinya pencurian MCB (Miniature Curcuit Breaker) beserta kabel yang terpasang pada baleho. Dampak dari pencurian MCB beserta kabel ini berefek pada kinerja komponen lain yang tidak sempurna seperti tidak menyalanya Lampu Billboard yang juga terpasang pada baleho tersebut. Atas perbuatan yang di buatnya Pelaku Dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e Jo 53 KUHpidana. Pelaku sengaja mencuri barang tersebut dengan maksud untuk menjual barang tersebut kepada penadahnya. Peristiwa tindak pidana ini merupakan hasil riset penulis di Polsek Medan Timur Kota Medan. Penulis tertarik meneliti jenis kejahatan pencurian ini karena ingin mengetahui latar belakang dan motif pelaku sampai kepada penanganan hukum yang dilakukan kepadanya. Selain itu pula penulis ingin mengembangkan tentang bagaimana modus yang digunakan pelaku dalam mencuri Mcb Timer beserta kabel pada baleho, kemudian ingin mengetahui bagaimana upaya dan tindakan kepolisian dalam penanggulangan pencurian Mcb timer beserta kabel pada baleho. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian secara yuridis empiris yaitu bertujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang di peroleh di lapangan, bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum dalam masyarakat. dengan fenomena yang terjadi sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat yang melakukan tindak pidana pencurian. Selain menggunakan bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang Undang Hukum Pidana(KUHP), data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumbernya (tanpa melalui media prantara) yakni diambil dari hasil riset di i POLSEK Medan Timur Kota Medan. Dan untuk melengkapi pembahasan dalam skripsi ini penulis juga menggunakan sumber hukum sekunder yaitu berupa peraturan perundang undangan yang lain seperti buku-buku, jurnal, website, dan hasil karya ilmiah yang sesuai dengan masalah penelitian ini. en_US
dc.subject Pencurian Mcb, en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.subject Tindak Pidana, en_US
dc.title Tindak Pidana Pencurian Mcb Timer Dan Kabel Pada Baleho Suatu Kajian Kriminologi (Studi Kasus Polsek Medan Timur) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account