Abstract:
Tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi tentunya akan membuat
semakin banyak pengeluaran yang harus dikeluarkan, ketidakseimbangnya
penghasilan yang didapat mengakibat kebutuhan hidup tersebut tidak terpenuhi
ditambah lagi keinginan seseorang dalam memiliki sesuatu menambah beban dari
individu itu sendiri, kepadatan penduduk yang semakin lama semakin tidak
terkendali dan rendahnya tingkat penerimaan kerja juga merupakan salah satu
faktor seseorang tidak dapat untuk memenuhi kebutuhan itu. Kurangnya
keseriusan dari para penegak hukum dalam mengatasi bahkan memberantas
menambah daftar semakin tidak adanya kepastian hukum. Berdasarkan faktor
tersebut sering kali memaksa seseorang untuk melakukan diluar kemauan hati
yaitu berbuat suatu kejahatan seperti mencuri. Kejahatan adalah perbuatan yang
dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi
pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut diberi hukuman pidana karena melanggar
norma-norma sosial masyarakat mengenai tingkah laku yang patut dari seorang
warna Negara.
Di kota besar seperti di kota Medan, sering sekali terjadinya pencurian
MCB (Miniature Curcuit Breaker) beserta kabel yang terpasang pada baleho.
Dampak dari pencurian MCB beserta kabel ini berefek pada kinerja komponen
lain yang tidak sempurna seperti tidak menyalanya Lampu Billboard yang juga
terpasang pada baleho tersebut. Atas perbuatan yang di buatnya Pelaku Dijerat
dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e Jo 53 KUHpidana. Pelaku sengaja mencuri
barang tersebut dengan maksud untuk menjual barang tersebut kepada
penadahnya. Peristiwa tindak pidana ini merupakan hasil riset penulis di Polsek
Medan Timur Kota Medan.
Penulis tertarik meneliti jenis kejahatan pencurian ini karena ingin
mengetahui latar belakang dan motif pelaku sampai kepada penanganan hukum
yang dilakukan kepadanya. Selain itu pula penulis ingin mengembangkan tentang
bagaimana modus yang digunakan pelaku dalam mencuri Mcb Timer beserta
kabel pada baleho, kemudian ingin mengetahui bagaimana upaya dan tindakan
kepolisian dalam penanggulangan pencurian Mcb timer beserta kabel pada baleho.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian secara yuridis
empiris yaitu bertujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara
memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data
primer yang di peroleh di lapangan, bagaimana keberadaan norma hukum dan
bekerjanya norma hukum dalam masyarakat. dengan fenomena yang terjadi sesuai
dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat yang melakukan tindak pidana
pencurian. Selain menggunakan bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang
Undang Hukum Pidana(KUHP), data penelitian yang diperoleh secara langsung
dari sumbernya (tanpa melalui media prantara) yakni diambil dari hasil riset di
i
POLSEK Medan Timur Kota Medan. Dan untuk melengkapi pembahasan dalam
skripsi ini penulis juga menggunakan sumber hukum sekunder yaitu berupa
peraturan perundang undangan yang lain seperti buku-buku, jurnal, website, dan
hasil karya ilmiah yang sesuai dengan masalah penelitian ini.