Research Repository

Penyelesaian Sengketa Antara Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim

Show simple item record

dc.contributor.author Saragih, Muhammad Hafis
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:33:28Z
dc.date.available 2020-03-01T10:33:28Z
dc.date.issued 2019-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1348
dc.description.abstract Sengketa yang terjadi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bermuara pada permohonan hak uji materil yang diajukan oleh 31 orang Hakim Agung terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial dan telah diputus Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 ini dengan putusan yang pada intinya Undang-Undang Komisi Yudisial dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga harus dirubah, khususnya dalam ketentuan mengenai pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Agung dalam pengawasan hakim, untuk mengetahui kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim, dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Pengawasan Hakim adalah Pengawasan internal dalam lingkungan peradilan yang dikenal dalam dua bentuk. Pertama, pengawasan melekat yang merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagi pengendalian yang terus menerus. Kedua, pengawasan fungsional yang merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melakukan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim yaitu melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Jadi Komisi Yudisial merupakan lembaga pengawas ekstern dan bersifat independen. Sedangkan Mahkamah Agung melakukan pengawasan intern terhadap hakim. Istilah “pengawasan” yang dikenal dan dikembangkan dalam ilmu manajemen merupakan salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan. Pengawasan pada hakikatnya adalah suatu tindakan menilai apakah telah berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan. Serta Penyelesaian sengketa kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui proses persidangan sengketa kewenangan lembaga yang pada dasarnya sama dengan proses persidangan dalam rangka menjalankan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mekanismenya adalah setelah permohonan diajukan, ada beberapa tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang harus dilalui, seperti: Pemeriksaan administrasi dan registrasi, Penjadwalan dan Panggilan Sidang, Pemeriksaan, Rapat Permusyawaratan Hakim, dan hingga putusan. en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.subject Mahkamah Agung en_US
dc.subject Komisi Yudisial en_US
dc.title Penyelesaian Sengketa Antara Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account