Abstract:
Sengketa yang terjadi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang
bermuara pada permohonan hak uji materil yang diajukan oleh 31 orang Hakim
Agung terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial dan telah diputus Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2006 ini dengan putusan yang pada intinya Undang-Undang
Komisi Yudisial dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
sehingga harus dirubah, khususnya dalam ketentuan mengenai pengawasan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Agung
dalam pengawasan hakim, untuk mengetahui kewenangan Komisi Yudisial dalam
pengawasan hakim, dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa kewenangan
antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kewenangan Mahkamah
Agung Dalam Pengawasan Hakim adalah Pengawasan internal dalam lingkungan
peradilan yang dikenal dalam dua bentuk. Pertama, pengawasan melekat yang
merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagi pengendalian yang terus
menerus. Kedua, pengawasan fungsional yang merupakan bentuk pengawasan
yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melakukan
tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI. Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim yaitu
melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Jadi Komisi Yudisial
merupakan lembaga pengawas ekstern dan bersifat independen. Sedangkan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan intern terhadap hakim. Istilah
“pengawasan” yang dikenal dan dikembangkan dalam ilmu manajemen
merupakan salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan. Pengawasan pada
hakikatnya adalah suatu tindakan menilai apakah telah berjalan sesuai dengan
yang telah ditentukan. Serta Penyelesaian sengketa kewenangan antara Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial melalui proses persidangan sengketa kewenangan
lembaga yang pada dasarnya sama dengan proses persidangan dalam rangka
menjalankan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mekanismenya adalah setelah
permohonan diajukan, ada beberapa tahapan-tahapan dalam penyelesaian
sengketa kewenangan lembaga negara yang harus dilalui, seperti: Pemeriksaan
administrasi dan registrasi, Penjadwalan dan Panggilan Sidang, Pemeriksaan,
Rapat Permusyawaratan Hakim, dan hingga putusan.