Research Repository

Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUU-XV/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author Dasopang, Wahyudi
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:29:52Z
dc.date.available 2020-03-01T10:29:52Z
dc.date.issued 2019-10-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1340
dc.description.abstract Kedudukan KPK secara kelembagaan tidak dijelaskan dalam peraturan perundangan-undangan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUUIX/ 2011 menyatakan KPK merupakan lembaga negara bantu independen (auxiliary organ agencies) namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah eksekutif, sehingga terjadi dilematika kedudukan KPK secara kelembagaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikehui dan disimpulkan bahwa 1) Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia tidak diuraikan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUUIX/ 2011 menyatakan bahwa KPK adalah termasuk lemabaga negara bantu yang bersifat independen (auxiliary organ agencies) sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang termasuk kedalam ranah eksekutif; 2) Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian dan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Koordinasi, supervisi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; dan 3) Analisis hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUUXV/ 2017, menurut penulis menempatkan KPK kedalam ranah eksekutif terlalu dipaksakan dan tidak mempertimbangkan unsur normatif yuridis dalam menempatkan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Sehingga sifat independensi KPK akan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan Eksekutif dan Legislatif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara hirstoris pembentukan KPK adalah untuk mengatasi permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjadi warisan problem utama yang diberikan orde baru. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara independen yang berada diluar kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif sebagaimana pembahasan Panitia Kerja DPR dalam Rancangan Undang- Undang Tahun 2001 tentang Pembetukan Komisi Pemberantasan Korupsi. en_US
dc.subject Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi, en_US
dc.subject Sistem Ketatanegaraan Indonesia, en_US
dc.subject Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 en_US
dc.title Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUU-XV/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account