Abstract:
Kedudukan KPK secara kelembagaan tidak dijelaskan dalam peraturan
perundangan-undangan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUUIX/
2011 menyatakan KPK merupakan lembaga negara bantu independen
(auxiliary organ agencies) namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XV/2017 menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada di
ranah eksekutif, sehingga terjadi dilematika kedudukan KPK secara kelembagaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan KPK dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 36/PUU-XV/2017.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, sumber data yang
digunakan adalah sumber data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikehui dan disimpulkan bahwa 1)
Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia tidak diuraikan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang KPK, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUUIX/
2011 menyatakan bahwa KPK adalah termasuk lemabaga negara bantu yang
bersifat independen (auxiliary organ agencies) sedangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa KPK adalah
lembaga negara yang termasuk kedalam ranah eksekutif; 2) Hubungan Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian dan Kejaksaan, Komisi
Pemberantasan Korupsi melakukan Koordinasi, supervisi dalam melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
dan 3) Analisis hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUUXV/
2017, menurut penulis menempatkan KPK kedalam ranah eksekutif terlalu
dipaksakan dan tidak mempertimbangkan unsur normatif yuridis dalam
menempatkan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari
lembaga eksekutif. Sehingga sifat independensi KPK akan dapat dipengaruhi oleh
kekuasaan Eksekutif dan Legislatif dalam melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Secara hirstoris pembentukan KPK adalah untuk mengatasi
permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjadi warisan problem
utama yang diberikan orde baru. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga
negara independen yang berada diluar kekuasaan legislatif, eksekutif maupun
yudikatif sebagaimana pembahasan Panitia Kerja DPR dalam Rancangan Undang-
Undang Tahun 2001 tentang Pembetukan Komisi Pemberantasan Korupsi.