Research Repository

Pemeliharaan Benda Sitaan Oleh Pihak Rupbasan Sebagai Barang Bukti Untuk Kepentingan Pembuktian (Studi Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Tanjung Gusta Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Sanzuya, Ghozi Ridwan
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:26:33Z
dc.date.available 2020-03-01T10:26:33Z
dc.date.issued 2019-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1331
dc.description.abstract Barang bukti dalam urusan pembuktian sangat berperan sebagai alat yang memperkuat proses persidangan dalam hal pembuktian suatu kasus. Oleh karena itu dibutuhkan tempat dan fasilitas untuk pengelolaan barang bukti tersebut yang berupa benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan). Namun, dalam pengelolaan barang bukti tersebut tak jarang ditemukan beberapa kendala yang dihadapi pihak Rupbasan dalam pemeliharaan barang bukti tersebut, seperti penyelesaian benda sitaan yang menumpuk hingga perawatan barang bukti dalam Rupbasan perlu diberi perhatian mengingat peran Rupbasan yang sangat penting dalam menjaga keutuhan barang sitaan yang dijadikan barang bukti dalam proses peradilan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke lapangan yaitu ke Rupbasan Tanjung Gusta Medan untuk mengambil kesimpulan yang berlaku. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang pemeliharaan benda sitaan oleh pihak Rupbasan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian, pelaksanaan pemeliharaan benda sitaan oleh pihak Rupbasan, dan kendala pemeliharaan benda sitaan oleh pihak Rupbasan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan tentang pemeliharaan benda sitaan oleh pihak rupbasan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian tertera dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bahwa benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan dan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang menyatakan bahwa tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara. Pelaksanaan pemeliharaan benda sitaan oleh pihak rupbasan berdasarkan pada manajemen pemeliharaan yang dapat mengambil kebijakan yang tepat dengan cara mengambil gabungan dari beberapa jenis metode dan teknik pemeliharaan yang sesuai dengan perencanaan operasi, pengadaan material dan suku cadang, anggaran, keadaan pasar, dan sumber daya manusia yang tersedia baik internal Rupbasan maupun Outsourching. Kendala pemeliharaan benda sitaan oleh pihak rupbasan berupa keterbatasan jumlah dan keterbatasan kemampuan sumber daya manusia, keterbatasan tempat penampungan, keterbatasan anggaran, dan lain-lain. en_US
dc.subject Pemeliharaan en_US
dc.subject Benda Sitaan en_US
dc.subject Rupbasan, en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.title Pemeliharaan Benda Sitaan Oleh Pihak Rupbasan Sebagai Barang Bukti Untuk Kepentingan Pembuktian (Studi Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Tanjung Gusta Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account