Abstract:
Barang bukti dalam urusan pembuktian sangat berperan sebagai alat yang
memperkuat proses persidangan dalam hal pembuktian suatu kasus. Oleh karena
itu dibutuhkan tempat dan fasilitas untuk pengelolaan barang bukti tersebut yang
berupa benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan). Namun, dalam pengelolaan
barang bukti tersebut tak jarang ditemukan beberapa kendala yang dihadapi pihak
Rupbasan dalam pemeliharaan barang bukti tersebut, seperti penyelesaian benda
sitaan yang menumpuk hingga perawatan barang bukti dalam Rupbasan perlu
diberi perhatian mengingat peran Rupbasan yang sangat penting dalam menjaga
keutuhan barang sitaan yang dijadikan barang bukti dalam proses peradilan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke lapangan
yaitu ke Rupbasan Tanjung Gusta Medan untuk mengambil kesimpulan yang
berlaku. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang
pemeliharaan benda sitaan oleh pihak Rupbasan sebagai barang bukti untuk
kepentingan pembuktian, pelaksanaan pemeliharaan benda sitaan oleh pihak
Rupbasan, dan kendala pemeliharaan benda sitaan oleh pihak Rupbasan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan tentang
pemeliharaan benda sitaan oleh pihak rupbasan sebagai barang bukti untuk
kepentingan pembuktian tertera dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana, bahwa benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan dan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
yang menyatakan bahwa tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan
benda sitaan dan barang rampasan negara. Pelaksanaan pemeliharaan benda sitaan
oleh pihak rupbasan berdasarkan pada manajemen pemeliharaan yang dapat
mengambil kebijakan yang tepat dengan cara mengambil gabungan dari beberapa
jenis metode dan teknik pemeliharaan yang sesuai dengan perencanaan operasi,
pengadaan material dan suku cadang, anggaran, keadaan pasar, dan sumber daya
manusia yang tersedia baik internal Rupbasan maupun Outsourching. Kendala
pemeliharaan benda sitaan oleh pihak rupbasan berupa keterbatasan jumlah dan
keterbatasan kemampuan sumber daya manusia, keterbatasan tempat
penampungan, keterbatasan anggaran, dan lain-lain.