Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Yang Tidak Layak Beroperasi Di Jalan (Studi di Dinas Perhubungan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Ariza, Mega
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:17:59Z
dc.date.available 2020-03-01T10:17:59Z
dc.date.issued 2019-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1316
dc.description.abstract Perlindungan hukum terhadap penumpang merupakan suatu hal yang amat penting bagi aktifitas transportasi terutama bagi penumpang bus. Penumpang bus berhak mendapatkan keamanan dalam melakukan perjalannya, hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undang yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang menyebutkan penumpang berhak atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan atas barang dan/atau jasa yang dikonsumsinya. Selain itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan angkutan umum memenuhi standar pelayanan tentang keselamatan serta kenyamanan, tetapi dalam kenyataannya berbeda, disisi lain perusahaan terkadang tidak memikirkan kewajiban yang harus dipenuhi kepada penumpang, terkait kendaraan yang dimilikinya layak dijalankan atau tidak. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang bagaimana akibat hukum jika perusahaan tetap mengoperasikan bus tidak layak jalan dan mengkaji bagaimana perlindungan hukum jika perusahaan tetap mengoperasikan bus tidak layak serta mengetahui peran Dinas Perhubungan Kota Medan dalam hal uji kelayakan kendaraan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami dan disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap penumpang bus jika suatu bus yang dioperasikan atau dijalankan oleh perusahaan tersebut tidak layak jalan yang salah satunya akan berakibat kecelakaan terhadap bus tersebut, penumpang akan mendapat perlindungan berupa asuransi kecelakaan penumpang yang dapat di klaim melalui PT. Jasa Raharja. Dalam hal perusahaan yang mengoperasikan bus tidak layak jalan, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin serta pencabutan izin. Jika kedapatan Bus yang tidak layak jalan tetap dijalankan oleh perusahaan, intansi yang terkait akan melakukan penarikan untuk kendaraan yang tidak layak tersebut. en_US
dc.subject perlindungan hukum en_US
dc.subject penumpang bus en_US
dc.subject tidak layak. en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Yang Tidak Layak Beroperasi Di Jalan (Studi di Dinas Perhubungan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account