Abstract:
Perlindungan hukum terhadap penumpang merupakan suatu hal yang amat
penting bagi aktifitas transportasi terutama bagi penumpang bus. Penumpang bus
berhak mendapatkan keamanan dalam melakukan perjalannya, hal itu sesuai
dengan peraturan perundang-undang yaitu Undang-Undang Perlindungan
Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang menyebutkan penumpang berhak atas
kenyamanan, keamanan serta keselamatan atas barang dan/atau jasa yang
dikonsumsinya. Selain itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan angkutan umum memenuhi standar
pelayanan tentang keselamatan serta kenyamanan, tetapi dalam kenyataannya
berbeda, disisi lain perusahaan terkadang tidak memikirkan kewajiban yang harus
dipenuhi kepada penumpang, terkait kendaraan yang dimilikinya layak dijalankan
atau tidak. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang bagaimana akibat hukum
jika perusahaan tetap mengoperasikan bus tidak layak jalan dan mengkaji
bagaimana perlindungan hukum jika perusahaan tetap mengoperasikan bus tidak
layak serta mengetahui peran Dinas Perhubungan Kota Medan dalam hal uji
kelayakan kendaraan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan kasus yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara
dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami dan disimpulkan bahwa
perlindungan hukum terhadap penumpang bus jika suatu bus yang dioperasikan
atau dijalankan oleh perusahaan tersebut tidak layak jalan yang salah satunya akan
berakibat kecelakaan terhadap bus tersebut, penumpang akan mendapat
perlindungan berupa asuransi kecelakaan penumpang yang dapat di klaim melalui
PT. Jasa Raharja. Dalam hal perusahaan yang mengoperasikan bus tidak layak
jalan, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis,
pembekuan izin serta pencabutan izin. Jika kedapatan Bus yang tidak layak jalan
tetap dijalankan oleh perusahaan, intansi yang terkait akan melakukan penarikan
untuk kendaraan yang tidak layak tersebut.